Menyimak Perjalanan Desa Sejak Berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 dan Pasca PP No. 11 Tahun 2021 – (Bagian ke-3)

SEBAGAI ujung tombak pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat.

Untuk mewujudkan amanat UU Desa, maka pemerintah pusat melalui dana APBN menyalurkan sejumlah sumber dana ke desa bernama ‘Dana Desa’.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Dana Desa antara lain: 1) Meningkatkan pelayanan publik di desa, 2) Mengentaskan kemiskinan, 3) Memajukan perekonomian desa, 4) Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan 5) Memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan .

Namun, fokus pemerintah pusat dalam menyalurkan Dana Desa sejak tahun 2020  adalah antara lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa melalui program padat karya tunai.

Oleh karena itu, dalam kerangka pengembangan wilayah, maka pembangunan desa, perlu ditingkatkan dengan: pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar.

Adapun tujuan pembangunan kawasan pedesaan, yakni mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi, serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi kota-desa.

Selain itu, desa juga punya kesempatan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes (badan usaha milik desa).

Kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa adalah kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi dan kerjasama antara aparat desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama. Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.

Rilis dari Laman Kemenkeu.go.id (06/02/2019),  Dana Desa yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat ke desa di seluruh Indonesia, Rp.20,67 triliun (2015), Rp.46,98 triliun (2016), Rp.60 triliun (2017), Rp.60 triliun (2018) dan Rp.70 triliun (2019).

Dalam menilai keberhasilan atau kemajuan sebuah desa, ada beberapa indeks yang dipakai: IPD – Indeks Pembangunan Desa dan IDM – Indeks Desa Membangun.

Apa perbedaan IPD dengan IDM?

Untuk IPD : 1) Organisasi penerbit: BPS, 2) Sumber data: Data Potensi Desa yang merupakan survey BPS tiap empat tahun sekali, 3) Frekwensi penerbitan data: Empat tahun sekali sesuai siklus Podes, 4) Dimensi pengukuran:  5 dimensi - pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, aksesibilitas/ transportasi, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan, 5) Klasifikasi desa: 3 kelompok - mandiri, berkembang dan tertinggal.

Sedangkan untuk IDM: 1) Organisasi penerbit: Kemendes PDTT, 2) Sumber data: Pengumpulan data tiap desa yang dibantu oleh pendamping desa, 3) Frekwensi penerbitan data: Tiap tahun, 4) Dimensi pengukuran: 3 dimensi - sosial, ekonomi, dan budaya, 5) Klasifikasi desa: 5 kelompok - mandiri, maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal.

Sekarang timbul pertanyaan, “Apakah Dana Desa telah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa?”, “Seberapa efektif dan efisien Dana Desa yang diserap oleh desa untuk mensejahterakan masyarakat desa?” atau “Mampukah Dana Desa meningkatkan kemajuan di bidang SDM – Sumber Daya Manusia-nya?”.  - (Bersambung).

*Ditulis Oleh:  H. Ali Akbar, di Padang Pariaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »