Prof Sudadio Bantah Palsukan Izin Kampus-Catut Nadiem, Ini Kata Kemdikbud

Prof Sudadio Bantah Palsukan Izin Kampus-Catut Nadiem, Ini Kata Kemdikbud
BENTENGSUMBAR.COM - Profesor Sudadio membantah terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional dan pencatutan nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim untuk Universitas Painan di Tangerang, Banten. Apa tanggapan Kemendikbud-Ristek?


Plt Dirjen Dikti Kemendikbud-Ristek, Prof Nizam, menyampaikan kasus ini telah diusut Polda Metro Jaya dan bahkan Sudadio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait bantahan Sudadio, Nizam menyerahkan jalannya proses hukum kepada kepolisian.


"Prosesnya sudah kita serahkan ke kepolisian untuk didalami. Beliau tidak bersalah atau bersalah biarlah didalami oleh kepolisian berdasar barang bukti yang ada," kata Nizam saat dihubungi, Sabtu, 1 Mei 2021.


Nizam menyampaikan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan izin operasional Universitas Painan Banten dan pencatutan nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim ke pihak kepolisian.


"Kami mendapatkan bukti-bukti yang kita serahkan ke kepolisian untuk didalami lebih lanjut," jelas Nizam.


Sebelumnya, Profesor Sudadio mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia membantah telah menerbitkan SK palsu dan mengaku tidak tahu-menahu proses keluar SK tersebut serta tidak pernah dilibatkan oleh pihak yayasan.


"Saya demi Allah Rasulullah, 100 persen saya tidak tahu-menahu proses pendirian dan sampai terbit SK. Apalagi saya mencatut nama menteri, kalau mencatut itu ada dua macam, mengatasnamakan atau memalsukan tanda tangan, sama sekali nggak. Bodoh bener saya diberi Tuhan (gelar) profesor kok bisa seperti itu," kata Sudadio saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan seluler di Serang, Sabtu, 1 Mei 2021.


Sudadio mengatakan hanya mengetahui bahwa ketua yayasan Patwan Siahaan menerima dari seseorang bernama Nining terkait proses pengurusan dokumen Universitas Painan. Informasinya bahwa nama Nining itu menerima dari Dikti.


"SK itu Ibu Nining terima dari Dikti. Dan Bu Nining memberikan SK itu ke Pak Patwan. Harusnya ini harus digali dalam-dalam siapa yang membuat, siapa yang menerima sesungguhnya," kata guru besar di Untirta ini.


"Bahwa 100 persen, 1.000 persen saya tidak tahu dan tidak pernah diajak bahkan ikut dalam rapat dalam forum apapun proses pembukaan pembuatan dokumen segala macam hingga penerimaan SK saya tidak tahu menahu," lanjutnya menegaskan.


Dalam kasus ini, Kemendikbud-Ristek mengatakan bahwa Universitas Painan diduga melakukan pemalsuan SK izin operasional perguruan tinggi. Kasus ini lalu dilaporkan Polda Metro Jaya. pada 17 Februari 2021.


Universitas Painan disebut melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ada lima SK izin operasional yang diduga palsu dengan mencatut nama Mendikbudristek Nadiem Makarim.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »