BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray dipolisikan Roy Suryo terkait pencemaran nama baik melalui ITE. Keduanya dilaporkan setelah membuat konten terkait Roy Suryo di channel YouTube '2045 TV'.
Eko Kunthadi menanggapi santai pelaporan Roy Suryo tersebut. Eko Kunthadi mengatakan konten tersebut hanya bercandaan, tetapi ditanggapi berlebihan.
"Ya kan kalau dari konten saya konten bercanda ya. Tapi kan menanggapi konten bercanda itu berlebihan atau nggak ya aku nggak bisa bilang apa-apa. Kontennya bercanda, materi bercanda," kata Eko Kunthadi saat dihubungi detikcom, Jumat, 4 Juni 2021.
Eko mengaku baru mengetahui kontennya tersebut dipermasalahkan dan berujung laporan polisi dari Roy Suryo. Dia kemudian membandingkan laporan Roy Suryo terhadap pesinetron Lucky Alamsyah.
"Kan Lucky Alamsyah juga diaudin karena dia bikin keluhan diserempet tapi kemudian marah-marah kan diaduin juga. Yang mobilnya diserempet aja diaduin apalagi saya yang bercanda," ujar Eko.
"Wong ini ada korbannya dia nyerempet mobil, kemudian dia ngomong di medsos mobilnya diserempet dan lain-lain eh diaduin ke polisi. Itu yang diserempet lho, apalagi saya rakyat kecil biasa," katanya lagi.
Lebih lanjut Eko Kunthadi mengaku siap menghadapi laporan dari Roy Suryo tersebut. Dia memastikan tidak akan lari dari proses hukum yang akan berjalan ke depan.
"Ya mau gimana lagi, saya di sini nggak ke mana-mana. Mau ke mana lagi," katanya.
Sebelumnya Roy Suryo telah melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya hari ini. Keduanya telah dijadikan terlapor dalam kasus tersebut.
"Yang paling menarik nama terlapornya sudah tertulis. Jadi bukan lagi dalam lidik (penyelidikan). Penyidik sudah menyimpulkan nama terlapornya ya. Jadi bukan lagi dalam lidik, nama terlapornya jelas saudara Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray. Itu jelas tertulis nama terlapornya," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.
Laporan dari Roy Suryo kali ini telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal: 4 Juni 2021. Laporan itu kini akan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya. Lucky Alamsyah dilaporkan atas UU ITE karena dianggap telah menyebar fitnah dan pencemaran nama baik terkait insiden serempetan mobil di jalan.
Kasus tersebut naik ke penyelidikan. Roy Suryo telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada Rabu, 2 Juni 2021 kemarin.
Source: detikcom
« Prev Post
Next Post »