Gubernur Sumbar Resmikan Lahan Bekas Tambang Menjadi Taman Ekowisata Berbasis Air

BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meresmikan lahan bekas pertambangan pasir menjadi taman ekowisata berbasis air terbaru di Sumbar. Bertempat di Nagari Balah Hilir, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis, 17 Juni 2021.

Peresmian tersebut dihadiri oleh Bupati Padang Pariaman, Plt Dirjen PPKL (Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc. dan beberapa kepala OPD Sumbar.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumbar menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang telah memberi bantuan dan bimbingan, sehingga berhasil merubah lingkungan bekas tambang menjadi suatu kawasan yang produktif dan sehat kembali. "Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terutama kepada Bupati Padang Pariaman, segala upayanya telah berhasil merubah bekas tambang menjadi objek ekowisata," kata Mahyeldi.

Gubernur Sumbar menjelaskan, bahwa salah satu permasalahan lingkungan hidup yang hadapi bagi pemerintah adalah penambangan tanpa izin (ilegal) yang sebagian besar dilakukan oleh masyarakat.  

Pada satu sisi, aktivitas tambang ini dapat menunjang kebutuhan ekonomi untuk kehidupan dan penghidupan masyarakat. "Namun pada sisi lain, kita juga melihat bahwa peristiwa penambangan tanpa izin ini, pada akhirnya justru menyebabkan tidak hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah ekonomi masyarakat," ucapnya.

Masalah lingkungan yang timbul akibat aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) adalah berupa kerusakan lahan. Lahan yang pada awalnya merupakan lahan produktif, seperti ladang, kebun dan sawah.  Namun setelah aktivitas penambangan berakhir, lahan-lahan tersebut menjadi tidak produktif lagi, tidak bisa digarap dan diolah yang pada akhirnya membuat masyarakat tidak lagi bisa mengandalkannya sebagai sumber ekonomi untuk kehidupan dan penghidupannya. "Kerusakan lahan akibat aktivitas penambangan, juga dapat mengakibatkan tanah longsor seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Solok Selatan, bahkan dalam beberapa kejadian yang diikuti dengan korban jiwa," ungkapnya.

Salah satu lahan bekas aktivitas penambangan adalah yang berada di Kecamatan Lubuk Alung. Hamparan kerusakan lahan bekas penambangan tanpa izin di tempat kita berkumpul saat ini diperkirakan seluas kurang lebih 16 hektar.  

Sebahagian berada di Nagari Balah Hilia, sementara sebahagian lagi berada di Nagari Lubuk Alung. Sebelum adanya aktivitas penambangan, lahan ini terlebih dahulu merupakan kebun-kebun dan kolam-kolam ikan budidaya masyarakat yang merupakan tonggan penopang ekonomi. "Kita patur bersyukur, hari ini kita bisa melihat Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka (PKLAT) telah melakukan pemulihan kerusakan lahan tambang seluas 3,2 hektar di Nagari Balah Hilia ini," ujarnya.

Saat ini masyarakat bisa menikmati hasil dari upaya pemulihan tersebut. Pada tahun anggaran 2021, upaya pemulihan ini rencananya akan dilanjutkan untuk lahan krang lebih dari 2,9 hektar yang lokasinya terletak di Nagari Lubuk Alung, yang juga merupakan satu kesatuan kesatuan dengan lokasi yang terletak di Nagari Balah Hilia. "Besar harapan saya, sinergi kita bersama dapat memberikan dukungan bagi pengembangan dan kemajuan masyarakat Lubuk Alung secara umum dan bagi Taman Ekowisata Nagari Balah Hilia secara khusus. Ke depannya, objek ekowisata bisa menggerakan kawasan ini dengan berbagai even wisata dan olahraga," tukasnya. (Nov)

#BIRO ADMPIM SETDA SUMBAR

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »