Korupsi Izin Lobster, Saksi Akui Disuruh Edhy Prabowo Kirim Uang ke Cewek Uzbekistan

Korupsi Izin Lobster, Saksi Akui Disuruh Edhy Prabowo Kirim Uang ke Cewek Uzbekistan
BENTENGSUMBAR.COM - Amiril Mukminin, staf pribadi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengakui mengirimkan uang kepada atlet pencak silat asal Uzbekistan Munisa Rabbimova Azim Kizi, atas perintah sang bos.


Dia mengungkapkan, Edhy Prabowo waktu itu menyuruhnya mengirimkan uang karena Munisa cedera saat laga ajang Sea Games di Indonesia.


Hal itu disampaikan Amiril ketika bersaksi untuk bosnya Edhy yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juni 2021.


Awalnya, jaksa penuntut umum  Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan saksi Amiril, apakah pernah diperintah Edhy mengirimkan uang ke Munisa.


"Apakah saksi pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk mengirimkan uang pada Munisa Rabbimova Azim Kizi?" tanya Jaksa KPK.


"Pernah," jawab Amiril.


Jaksa KPK kembali mencecar Amiril, berapa jumlah uang yang dikirimkan kepada Munisa.


Amiril mengaku lupa. Ia hanya mengingat dibantu Ainul Faqih, staf istri Edhy Prabowo yakni Iis Rosita Dewi, dalam mengirim uang kepada Munisa.


"Saya lupa itu pak (jumlah uangnya). Betul (turut dibantu Ainul Faqih)," jawab Amiril.


Jaksa KPK selanjutnya menanyakan apakah Amiril mengenal Munisa. Amiril menjelaskan pengiriman uang itu karena Edhy bertindak sebagai manager kontingen pencak silat Indonesia.


"Sepengatahuan saya itu adalah atlet dari Uzbekistan. Waktu itu kan ada SEA Games yang diselenggarakan di Indonesia. Kebetulan Pak Edhy manager atlet Indonesia dan pada saat Rabbimova laga melawan Indonesia, dia mengalami cedera," ucap Amiril.


Jaksa KPK kembali menanyakan apakah Amiril mengetahui sumber uang yang diberikan Edhy kepada Munisa.


Amiril tegas menyebut uang yang diberikan Edhy berasal dari uang pribadi bosnya.


"Sumber uangnya kalau itu masih dari punya bapak sendiri," imbuhnya.


Berdasarkan dakwaan, Edhy melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih melakukan pengiriman uang melalui Wetern Union sebanyak tiga kali, dengan jumlah seluruhnya USD 5 ribu, kepada Munisa.


Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.


Jaksa KPK merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.


Edhy juga meneirma uang suap senilai Rp 24 miliar dari Suharjito melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy  didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »