LQ Indonesia Ungkap Dua Makelar Kasus yang Dipolisikan Korban Indosurya, Diduga Rapat dengan Brigjen HS

LQ Indonesia Ungkap Dua Makelar Kasus yang Dipolisikan Korban Indosurya, Diduga Rapat dengan Brigjen HS
BENTENGSUMBAR.COM - Polemik nasional terkait kasus Indosurya makin melebar, kali ini korban Indosurya membuka fakta adanya pertemuan antara Brigjen HS selaku Direktur di Mabes Polri dengan 2 orang makelar kasus atau markus bermasalah, NR dan HP.


LQ Indonesia Lawfirm melalui Kepala Bagian Media dan Humas, Sugi membeberkan siapakah 2 markus ini dan sepak terjang mereka, diungkap secara jelas dan detail.


NR adalah janda 5 anak dari ayah yang berbeda. NR cerai dari suami bule yang telah dikuras hartanya, kemudian dilaporkan polisi dengan tuduhan palsu KDRT dan dideportasi oleh NR Lalu, diketahui NR selingkuh dengan ODR, Kepala Kejari Buntok Kalsel yang diketahui sudah beristri.


Karena Douglas menolak permintaan NR menceraikan istrinya maka NR melaporkan ODR ke Inspektorat Jamwas.  Disitulah, NR bertemu dan menjalin hubungan dengan Kepala Inspektorat, CA (Mantan Sesjamdatun) yang belum lama dicopot karena keterlibatan markus dengan NR. Atas pelaporan NR ke CA,ODR dikenakan pelanggaran etik.


Kini, NR menjalin hubungan asmara dengan HP, yang dikenal sebagai HS (diduga memiliki 2 KTP beda nama) pemilik sebuah restoran dan mantan Bendahara Umum sebuah organisasi.  HP atau HS diketahui memiliki istri sah bernama ALS dan dikarunia 2 anak.


NR juga memaksakan kehendaknya dengan meminta agar HP menceraikan istirnya dan mendaftarkan gugatan Cerai di PN Jakarta Utara “benar NR memaksakan, HP agar menceraikan istrinya dan mengajukan gugatan cerai di PN Jakarta Utara.


Saat itu saya selaku pengacara yang diminta NR untuk menyidangkan kasus cerai antara HP dan ALS. Menariknya, HP diminta menandatangani, apabila mencabut gugatan cerai atau batal, dikenakan denda 500 juta rupiah oleh sebuah lawfirm milik NR. Taktik NR untuk memastikan gugatan cerai berjalan,” ujar Advokat Jaka Maulana, SH mantan Advokat milik Natalia Rusli.


Melalui koneksi HP yang kenal dekat dengan banyak perwira POLRI inilah, NR mendapatkan akses ke Brigjen HS untuk memuluskan modusnya.


Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh markus HP tanggal 26 Oktober 2020, pukul 13 WIB. Disinyalir kedua markus, menemui Helmy untuk menjadi makelar kasus-kasus Investasi bodong termasuk Indosurya.


Dalam pertemuan selain Brigjen Helmy dan kedua markus ada beberapa orang lain, seorang Advokat H, yang turut menyaksikan pertemuan dengan Brigjen HS, sempat memfoto dan mendokumentasikan isi pembicaraan mereka.


Pertemuan yang garis besarnya 2 markus itu menawarkan gratifikasi ke Brigjen HS, dimana NR akan mengumpulkan korban- korban investasi bodong kurang lebih sudah ada 500 Milyar kerugian, yang mana akan dipotong 50% untuk komisi markus NR dan NR menawarkan sepertiganya ke Brigjen HS untuk memuluskan modus NR meraup keuntungan.


Dalam rapat tersebut juga di bahas, NR hendak menerima kuasa dari perusahaan investasi bodong dari K dan P, dan meminta bantuan Brigjen HS agar dibuat SATGAS INVESTASI BODONG sehingga semua korban melapor polisi bisa di tampung ke Mabes Polri dan dikondisikan seperti layaknya kasus Indosurya di Mabes. Nantinya NR akan mengkondisikan ganti rugi dengan para korban dengan potongan biaya/komisi 50% yang dia akan bagikan ke Petinggi Mabes Polri.


Brigjen HS dalam pertemuan itu mendengarkan dan lebih banyak bertanya teknis, dan kemudian di buat jadwal pertemuan untuk membahas lebih lanjut antara 2 markus dan Brigjen HS. Advokat H dan 2 orang lain turut hadir menjadi saksi dan mendengarkan isi pertemuan tersebut.


Korban VS dan M sudah kehilangan uang ditipu oleh Koperasi Indosurya, dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya, dugaan konspirasi makelar kasus, yang menawarkan ganti rugi 50%, setelah dipotong biaya NR di depan. Atas klarifikasi Brigjen HS di MabesPolri bahwa Brigjen HS benar memfasilitasi para korban Indosurya atas ganti rugi.


Para korban Indosurya, bertanya apakah benar isu yang beredar bahwa oknum Mabes DITTIPIDEKSUS menerima atau ditawarkan KOMISI potongan dari ganti rugi seperti pernyataan markus NR? Jika benar ada wacana ganti rugi, tolong Brigjen Helmy informasikan bagaimana prosedurnya, apakah semua korban Indosurya bisa datang ke Mabes POLRI untuk di proses ganti rugi?


Atas saran hukum LQ Indonesia Lawfirm, korban VS dan M telah melaporkan NR ke Polda Metro Jaya dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, pasal 378 KUHP Penipuan untuk ditindaklanjuti.


Korban VS dan M masih menunggu klarifikasi Brigjen HS soal pertemuan tersebut.


“Tolong klarifikasi, Jenderal Helmy, apa isi pertemuan dengan Markus NR? Kami butuh kebenaran. Jangan plintat plintut! Kami sudah dengar Versi Lawyer H dan LQ yang hadir dalam pertemuan tersebut, kami ingin dengar versi cerita bapak,” katanya.


Hash tag

#indosurya

#koperasi indosurya

#henry surya

#natalia rusli

#harry poerwanto

#markus

#makelar kasus

#penipuan indosurya

#master trust lawfirm

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »