Buntut Kicauannya, dr. Lois Dipanggil IDI dan Terancam Diseret ke Jalur Hukum

BENTENGSUMBAR.COM - Dokter Lois Owien akhirnya dipanggil Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) atas ‘konspirasi’ Covid-19 yang kerap dilontarkannya.

Informasi tersebut disampaikan oleh dr. Tirta melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Dalam unggahannya, dr. Tirta telah mendapatkan izin dari PB IDI untuk menyampaikan beberapa hal terkait pernyataan ‘kontroversial’ dr. Lois.

Dari informasi yang diberikan, ternyatan dr. Lois tidak terdaftar di IDI, dan surat tanda registrasi (STR) miliknya sudah tidak aktif sejak lama.

Bu Lois tidak terdaftar di @PBIDI, dan STR dia sebagai dokter tidak aktif sejak 2017,” ucap dr. Tirta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @tirta_hudhi, Minggu, 11 Juli 2021.

Selain itu, dia mengatakan bahwa keberadaan Lois Owien, baik alamat dan lokasi persisi domisilinya juga tidak diketahui.

Bu Lois juga tidak praktik, tidak menangani pasien Covid dan terlibat sebagai relawan pandemi,” ujar dr. Tirta.

Oleh karena itu, PB IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pun mengundang Lois Owien untuk mengklarifikasi sejumlah pernyataan kontroversialnya soal Covid-19.

Tidak hanya terkait ‘konspirasi Covid-19’, Lois Owien juga diminta hadir untuk mengklarifikasi hinaan-hinaan yang sempat dia lontarkan kepada tenaga kesehatan.

Oleh karena itu @PBIDI dan MKEK, mengundang @LsOwien untuk hadir di kantor PB IDI pusat, guna klarifikasi pernyataan mengenai kematian Covid akibat interaksi obat, anti masker, dan hinaan-hinaan kepada beberapa dokter,” tutur dr. Tirta.

Dia menambahkan bahwa undangan untuk Lois Owien telah disampaikan, dan yang bersangkutan diharapkan untuk hadir.

Segala statement bu @LsOwien harus bisa dibuktikan secara ilmiah di hadapan para ahli di @PBIDI dan MKEK. Jadi harap yang bersangkutan bisa datang dan mempertanggungjawabkan pendapatnya di publik,” kata dr. Tirta.

Jika dr. Lois tidak bisa membuktikan pernyataannya selama ini secara ilmiah, dia bisa dianggap sebagai penyebar berita yang tidak benar alias hoaks.

Maka bisa dianggap menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap dr. Tirta.

Dia juga mengingatkan bahwa kasus ini diawasi oleh pihak berwajib yang juga menunggul klarifikasi dari dr. Lois.

Dan harap semua pihak fokus pada penanganan pandemi, karena virus Covid-19 ini ada, bahayanya ada, dan kita harus senantiasa waspada. Sudahi perdebatan di medsos,” ujar dr. Tirta.

Terakhir, dia menekankan kepada dr. Lois untuk menghadiri undangan IDI dan MKEK pada minggu depan, atau terancam diseret ke jalur hukum.

Tambahan bu @LsOwien tidak hadir ke @PBIDI minggu depan, maka bisa dianggap tidak bekerja sama dengan baik. Sehingga akan sangat mungkin @PBIDI akan menempuh jalur hukum jika dirasa perlu,” tutur dr. Tirta.

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »