BENTENGSUMBAR.COM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali.
Melansir GenPI.co pada Senin, 5 Juli 2021, KAMI menyebutkan Penetapan status darurat semestinya berlandaskan Undang-Undang atau sekurang-kurangnya Perppu yang kemudian menjadi Undang-Undang, sementara PPKM Darurat saat ini dinyatakan hanya berdasarkan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021.
Pemerintah Jokowi menurut KAMI terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum.
"Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum," tulis pernyataan KAMI, Ahad, 4 Juli 2021.
“UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua Undang-Undang, yaitu Menteri Kesehatan bukan Menteri Dalam Negeri,” tulis pernyataan resmi KAMI.
Dalam pernyataan tersebut, KAMI se-Jawa menyebutkan bahwa tanpa dasar UU Mendagri yang memberi sanksi adalah sangat keliru.
Sementara Kepolisian menggunakan sanksi pidana dengan mengutip UU No. 6 tentang Kekarantinaan untuk pelanggar PPKM Darurat adalah sangat tidak tepat.
“Pemerintah Jokowi menganggap masyarakat tidak paham hukum dan bisa saja dibodohi bahkan mereka menilai bahwa menggunakan istilah PPKM Darurat sebagai siasat licik untuk menghindari kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang,” katanya.
Menurut KAMI, jika PPKM Darurat substansinya adalah Karantina Wilayah, maka sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018 yang menegaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.
Di satu sisi, menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, disisi lain menghindar dari kewajiban.
Dalam pernyataannya, KAMI juga menyampaikan Luhut Binsar Panjaitan sangat tidak pantas menjadi Koordinator PPKM Wilayah Jawa Bali.
(*)
« Prev Post
Next Post »