KPID Sumbar Dorong Percepatan Revisi UU Penyiaran

BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang mengatakan, pihaknya mendorong percepatan  Revisi UU Penyiaran.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka semua proses perizinan berada di tangan pemerintah, tidak ada kewenangan KPID lagi," ungkap Afriendi Sikumbang kepada wartawan saat jumpa pers di kantor KPID Sumbar, Kamis, 15 Juli 2021.

Pada kesempatan itu, Afriendi Sikumbang didampongi Komisioner KPID lainnya, yaitu Robert Cenedy (Korbid Pengawasan), Jimmy Syah Putra Ginting (Kelembagaan), Yumi Ariyati (Wakil Ketua), Andres (Korbid PS2P) dan Adrian (Pengawasan).

Dikatakannya, pemerintah harus memperkuat KPI sebagai lembaga pengawasan. Untuk itu, revisi UU Penyiaran harus segera dilakukan.

"Kami, melalui Bidang Kelembagaan telah menyerahkan surat kepada Presiden Jokowi yang dititipkan melalui Kantor Staf Presiden untuk mendorong percepatan  Revisi UU Penyiaran," ungkapnya.
 
Jimmy Syah Putra Ginting dari Bidang Kelembagaan membenarkan pihaknya telah menyerahkan surat tersebut kepada Kantor Staf Presiden.

Bahkan, Jimmy mengungkap, KPID juga melakukan koordinasi dengan Pemprov. Sumbar dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam kaitan penguatan kelembagaan tersebut.

"Berbagai upaya terus kita lakukan. Disamping kita juga mensosialisasikan Hari Penyiaran Nasional, di beberapa media penyiaran, kerjasama dengan Univ. Taman Siswa, dalam hal pelibatan mahasiswa Univ. Taman Siswa dalam pengawasan penyiaran dan dukungan pemagangan mahasiswa di KPID dan koordinasi dengan Loka POM Dharmasraya, berkaitan dengan pengawasan iklan obat dan makanan di media penyiaran wilayah kerja Loka POM Dharmasraya," urainya.

Berikut isi surat KPID Sumbar kepada Presiden Jokowi:

Kepada Yth.
Bapak Presiden RI
c.q. Kepala Kantor Staf Kepresidenan RI
di
Jakarta

Dengan hormat, sehubungan dengan kunjungan kerja Tim dari Deputi 4 Kantor Staf Kepresidenan, kami menyampaikan bahwa :

1. KPID Sumbar meminta Pemerintah mempercepat pembahasan dan penetapan revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan memperkuat kelembagaan KPI khususnya KPI Daerah sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan penyiaran di daerah. Penguatan kelembagaan penting mengingat akan diberlakukan Digitalisasi penyiaran yang sudah disahkan dalam UU Cipta kerja & PP no 46 th 2021, tugas dan fungsi KPI akan semakin berat dengan Penyiaran digital dimana konten siaran akan semakin variatif serta chanel penyiaran semakin lebih banyak.

2.Siaran digital mengandung semangat demokratisasi penyiaran, karena itu Penyiaran tetap mengedepankan keberagaman isi dan kepemilikan serta akses siaran yang merata.

3. KPI mewakili Publik, sebagai lembaga khusus yg bertugas mengawasi konten siaran, harus memiliki kewenangan khusus memberikan sanksi terhadap pelanggaran siaran yang putusannya bersifat final dan mengikat.

4. Mempertahankan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), agar tetap mengakomodir kepentingan daerah di bidang penyiaran sehingga berbagai potensi lokal dan keberagaman budaya lainnya selalu dapat tempat dalam industri penyiaran.

5. Pengawasan terhadap media baru perlu dipertegas lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan kontennya.

6. Fasilitasi kemendagri dalam evaluasi terhadap pergub yang berkaitan dengan mekanisme dan tata cara pencairan hibah  yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021 perlu dipercepat.

Demikianlah, atas perhatian Bapak kami ucapkan terimakasih.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »