Mendadak Rocky Gerung Blak-blakan: Harusnya Dia Mengundurkan Diri

Mendadak Rocky Gerung Blak-blakan: Harusnya Dia Mengundurkan Diri
BENTENGSUMBAR.COM - Setelah kritik yang dilontarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meledak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung mengeluarkan pernyataan sikapnya. 


Dalam kritik tersebut, Jokowi disebut sebagai King of Lip Service, di mana ucapannya sering kali dianggap tidak sesuai dengan perbuatannya. 


Merespons hal itu, Presiden Jokowi tidak ingin ambil pusing. Presiden Jokowi justru mengimbau agar universitas tidak menghalangi mahasiswa untuk berekspresi. 


Sebab, Indonesia merupakan negara demokrasi. Melihat hal itu, akademisi Rocky Gerung menilai pernyataan Presiden Jokowi sebagai kritik terhadap Rektor UI Ari Kuncoro yang telah memanggil sejumlah pengurus BEM UI setelah kritikan tersebut diunggah di akun Twitter resmi mereka.


Hal tersebut diungkapkan Rocky Gerung dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya. 


"Poinnya Presiden menginginkan Rektor mempertanggungjawabkan mengapa terjadi keributan. Kan aktivitas Rektor UI lah yang membuat Presiden sekarang jadi ribut dan akhirnya Presiden tahu juga bahwa dia (Ari Kuncoro) ternyata merangkap jabatan," jelas Rocky Gerung, dilansir dari GenPI.co pada Ahad, 4 Juli 2021.


"Jadi tindakan pertama, sebetulnya Rektor UI meletakan jabatan dulu. Itu sebagai penghormatan terhadap kritik Presiden. Jangan halangi mahasiswa kritik," sambungnya. 


Sebelumnya, Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus Komisaris di sebuah bank BUMN.


Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia itu menilai, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro merupakan sebuah tindakan korupsi.


Oleh sebab itu, Rocky Gerung meminta agar Ari Kuncoro segera mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI demi menghormati Presiden Jokowi.


"Presiden Jokowi sudah menegur Rektor UI. Nah, kalau Rektor UI punya otak, harusnya dia mengundurkan diri dong. Masa dia nggak menghormati itu?" ungkapnya. 


Bahkan Rocky Gerung mengungkapkan bahwa Ari Kuncoro tak memiliki kemampuan untuk berpikir politis.


Tak hanya itu, Rocky Gerung juga mengatakan bahwa Ari Kuncoro telah melanggar etika akademik. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga telah mengungkapkan bahwa Ari Kuncoro telah melakukan pelanggaran dua maladministrasi sekaligus. 


Salah satunya yaitu melanggar ketentuan Pasal 35 huruf C peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.


Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD ataupun swasta


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »