Pemilik Kedai Dipenjara karena Langgar PPKM, Netizen: Biadab! Rakyat Cari Makan Diperlakukan bak Penjahat

Pemilik Kedai Dipenjara karena Langgar PPKM, Netizen: Biadab! Rakyat Cari Makan Diperlakukan bak Penjahat
BENTENGSUMBAR.COM - Pemiliki kedai kopi yang bernama Asep Lutfi Suparman (23) akhirnya secara resmi menjalani masa tahanan alias dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat.


Adapun terkait penahanannya lantaran ia dinyatakan melanggar Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Kendati demikian, masa tahanannya tidaklah lama, yaitu hanya tiga hari. Dimulai dari Kamis hingga Sabtu atau 15 – 17 Juli 2021.


Dilansir terkini.id dari Kompas pada Jumat, 16 Juli 2021, Asep mendatangi lapas pada Kamis siang kemarin.


Ia lantas mengganti kaos lengan panjangnya dengan baju tahanan berwarna biru tua, sama seperti yang dikenakan warga binaan lainnya.


Penampilannya juga berbeda. Rambutnya yang sebelumnya agak panjang, kini telah diplontos.


Petugas kemudian menggiring Asep menuju sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang terletak paling belakang dalam bangunan lapas.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengatakan bahw Asep yang merupakan terpidana tindak pidana ringan (Tipiring) akan berada satu sel dengan narapidana lainnya.


“Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum, kami siap menerimnya. Tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya,” ujarnya pada Kamis kemarin.


“Gak ada ruangan khusus ya, sel nya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi  ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi, disatuin bareng tahanan lainnya,” ucapnya.


Ia menambahkan bahwa karena Asep telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, maka pihak lapas sebagai lembaga warga binaan bakal melakukan pembinaan dengan aturan sama seperti napi lainnya.


Di sisi lain, Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di lapas, bukan di sel Polsek maupun Polres seperti yang dikiranya


Sementara itu, ayah kandung Asep, Agus Rahman (56), merasa bangga dengan keputusan putranya.


“Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga, tapi saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya,” ungkapnya sewaktu mengantar Asep.


Ia pun menyadari bahwa putranya memang bersalah karena telah melanggar PPKM Darurat.


Pasalnya, kafe di lantai 3 rumahnya itu tetap buka melebihi batas waktu dan juga menerima pembeli makan di tempat.


Hanya saja, rupanya sebagian netizen justru tampak emosi dengan ditahannya Asep karena menganggap bahwa rakyat kecil kini diperlakukan seperti penjahat dan kriminal.


“Betapa sedihnya lihat rakyat cari makan diberlakukan sperti penjahat…ada apa dgn rezim ini???” tanggap akun Piyan Kumbang, dikutip terkini.id pada Jumat, 16 Juli 2021.


“penjarain aja semua rakyat anda pak cma sekedar untuk mencari nafkah, bukan kekayaan seperti para koruptor yng diistimewakan,” timpal akun Rina Hasim.


“Kasihan rakyat kecil mencari makan diperlukan seperti kriminal, biadab kalian, semoga Allah mengazabmu,” imbuh akun Susy Koestyarini.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »