Pendakwah UAS: Makan Babi Tidak Selamanya Haram, Bisa Saja Halal

Pendakwah UAS: Makan Babi Tidak Selamanya Haram, Bisa Saja Halal
BENTENGSUMBAR.COM - Pendakwah kondang, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bahwa makan daging babi bagi umat Islam tidak selamanya haram namun bisa saja halal saat kondisi tertentu.


Hal terkait makan daging babi tidak selamanya haram dan bisa jadi halal tersebut disampaikan UAS saat menghadiri diskusi virtual bersama IDI.


Adapun video momen diskusi Ustaz Somad bersama IDI itu ditayangkan kanal Youtube Ustadz Menjawab, seperti dilihat pada Minggu 18 Juli 2021.


“Babi itu haram, tapi makan babi tidak selamanya haram,” ujar Ustaz Abdul Somad.


Dalam tayangan diskusi itu, UAS awalnya menjelaskan bahwa babi yang dipotong dengan menyebut nama Allah tidak akan membuat dagingnya menjadi halal.


Bahkan, kata UAS, saat dimasak di rumah makan muslim makanan tersebut tetap haram dikonsumsi.


“Babi tidak bisa jadi halal. Babi dipotong atas nama Allah, tetap haram. Babi direndang atau digulai, tetap haram. Babi dimasak rumah makan muslim juga haram,” ungkapnya.


Akan tetapi, menurut Ustaz Somad, ada satu momen kondisi yang membuat makanan dari daging babi menjadi halal dikonsumsi umat Islam.


“Tapi makan babi bisa halal. Nah, gimana ceritanya?,” tutur Abdul Somad.


UAS pun menjelaskan bahwa menyantap daging babi bisa saja halal saat kondisi darurat. Misalnya, terjebak di tengah hutan, tersesat, dan tak menemukan makanan lain selain babi.


“Jadi, ketika masuk di dalam hutan, dan di dalam hutan itu tidak ada makanan, tidak ada pisang, tidak ada umbi-umbian. Sementara (saat itu) pilihannya hanya babi atau mati,” jelasnya.


Oleh karenanya, UAS menekankan makan daging babi tidak selamanya haram namun bisa jadi halal apabila mualim tengah menghadapi kondisi darurat tersebut agar umat Islam tak mati kelaparan.


“Maka saat itu tidak boleh (umat Islam) pilih mati. Jadi, boleh makan babi karena (situasinya) darurat,” ujarnya.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »