Penyidik Kemneg Polda Metro Tumpul, Kapolri Diminta Turun Tangan Berantas Mafia Hukum yang Melibatkan Oknum Pengacara Natalia Rusli

BENTENGSUMBAR.COM - Korban SK yang ditipu Rp550 juta rupiah oleh Natalia Rusli atas modus penangguhan penahanan bersurat ke Presiden Jokowi atas penanganan kasus di Polda Metro Jaya yang diduga tidak sesuai KUHAP. Korban SK melalui kuasa hukumnya sudah 2x menyurati penyidik Tarsius subdit Kamneg agar Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir di panggil untuk segera di mintai keterangan menjadi saksi dalam perkara LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021 dengan terduga Terlapor Natalia Rusli. 

"Mohon agar Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum dan memerintahkan agar Kapolri mau mengawasi dan mengatensi kasus dimana oknum mafia hukum yang melibatkan pengacara bodong dan oknum POLDA METRO JAYA sehingga proses Penyelidikan tidak sesuai KUHAP," tegas SK.

SK membeberkan dugaan pelanggaran karena Penyidik Tarsius dari Subdit Kamneg Polda Metro Jaya diketahui enggan mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada saksi Chaerul Amir bahkan setelah korban 2x mengirimkan surat permohonan kepada penyidik dan atasan penyidik. Chaerul Amir sebagai saksi kunci sudah bersedia memberikan keterangan dan melalui kuasa hukumnya Samsul Bahri, SH sudah meminta agar penyidik mengeluarkan surat panggilan agar dapat diambil keterangan sesuai KUHAP. Namun, penyidik enggan memeriksa dan membuat terang perkara dugaan penipuan ini dan tidak pernah memanggil Chaerul Amir. 

SK mengatakan bahwa Chaerul Amir bahkan sudah membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa Chaerul Amir tidak tahu menahu tentang perkara penangguhan penahanan, padahal dalam wa (terlampir) Natalia Rusli jelas menyebut SES sehingga korban SK memberikan dana Rp550 juta ke Natalia Rusli, sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa penyidik Kamneg. Namun setelah dana Rp550juta diberikan, penangguhan penahanan tidak kunjung tiba dan merasa tertipu suami SK, DH melaporkan Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan Penipuan pasal 378 KUH Pidana bulan April 2021. 

Secara KUHAP, surat pernyataan dari Chaerul Amir bukanlah alat bukti "keterangan saksi", karena sesuai KUH Acara Pidana keterangan saksi diberikan dalam bentuk berita acara dihadapan penyidik yang memeriksa, bukan surat pernyataan sepihak. Oleh karena itu korban SK meminta kuasa hukumnya untuk penyidik mengirimkan panggilan saksi kepada Chaerul Amir, mantan Sesjamdatun. 

DH mengatakan "Kenapa Chaerul Amir perlu dipanggil, karena nama Chaerul Amir dicatut Natalia Rusli untuk dipakai menipu korban agar memberikan dana 550 juta. Chaerul Amir sudah membantah keterlibatannya melalui surat pernyataan ke Polda (yang ditembuskan ke Korban SK) dan melalui media massa. Sehingga bantahan Chaerul Amir ini menjadi fakta penting dalam proses penyelidikan. Kenapa Penyidik enggan memeriksa, ini patut dicari tahu dan didalami oleh petinggi Polri terutama Kapolri, jangan sampai penyidik atau atasan penyidik bermain kasus." 

Anak DH, CH menambahkan bahwa ketika Natalia Rusli menawarkan jasa penangguhan penahanan, Natalia Rusli pernah bilang bahwa dia kuat di Polda dan punya beckingan di Itwasda Polda Metro. "Apakah penyidik takut dalam menangani kasus dan ragu-ragu karena adanya tekanan dari Oknum ITWASDA? Tolong agar KAPOLRI mau sesuai janjinya menindak oknum-oknum Polda yang bermain kasus, juga kepada Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo agar berani mencopot dan menindak oknum penyidik dan atasan penyidik yang tidak memproses Laporan Masyarakat sebagaimana aturan undang-undang." 

"Ini saya lampirkan bukti chat wa dimana dengan jelas dalam wa ini, mama saya menanyakan tindak lanjut janji Natalia Rusli, "Kapan Ses bisa ke Surabaya?" 

Dijawab Natalia Rusli, "secepatnya dia (SES) bilang. Kasih waktu SES beresin bu ke Sby. Tp kalo ada jalur lain saya sampaikan suruh kembalikan dananya." 

Kalimat Natalia Rusli dalam 1 wa itu sudah secara terang, bahwa Natalia Rusli mencatut nama SES seolah-olah SES yang mengurus penanguhan penahanan kasus CH di Surabaya padahal keterangan SES, tidak tahu menahu. Jadi dari screen wa ini jelas peristiwa penipuan dan rangkaian kebohongan Natalia Rusli terkuak. Juga kalimat Natalia mengatakan akan mengembalikan dana mengkonfirmasi adanya sejumlah dana yang diterima. 

"Alat bukti sudah jelas dan peristiwa dugaan pidana namun penyidik Kamneg Polda yang awalnya gagah menangani kasus pelanggaran PSBB Habib Rizieq tapi dalam memberantas oknum mafia hukum, terlihat tumpul dan melempem. Manggil saksi mantan SESJAMDATUN kejaksaan yang sudah bersedia bersaksi saja enggan, ada apa ini? Ujar korban SK dengan sedih. 

"Sudah jadi korban penipuan sekarang, jadi korban oknum penyidik yang tidak mau mengurusi dan memproses LP selayaknya KUHAP," tutup SK, seperti rilis LQ Indonesia Lawfirm, Kamis, 22 Juli 2021.

(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »