PKS Kritik PPKM Darurat, FH: Dibilang Bodoh Nanti Marah, Bilang Aja Kurang Cerdas

PKS Kritik PPKM Darurat, FH: Dibilang Bodoh Nanti Marah, Bilang Aja Kurang Cerdas
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean atau FH menanggapi kritik Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani terkait keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.


Ferdinand Hutahaean lewat cuitannya di Twitter, Jumat 2 Juli 2021, menilai kAnggota DPR RI Fraksi PKS itu tak memahami soal perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.


“Anggota DPR ngga paham ini bedanya apa? Hahahaha Dibilang bodoh nanti marah, bilang aja kurang cerdas,” cuit Ferdinand Hutahaean.


Lewat cuitannya itu, Ferdinand Hutahaean juga menyertakan link artikel pemberitaan berjudul ‘PKS Sentil Pemerintah: Apa Bedanya PPKM Mikro & PPKM Darurat?’ yang dimuat CNN Indonesia.


Mengutip isi pemberitaan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani mempertanyakan dan mengkritik wacana PPKM Darurat yang muncul dan disebut-sebut akan jadi kebijakan baru penanganan Covid-19.


Netty mempertanyakan perbedaan antara kebijakan PPKM Darurat dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang berjalan selama ini.


Ia pun meminta pemerintah menjelaskan indikator-indikator PPKM darurat dan membeberkan hasil evaluasi dari kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang telah dijelaskan selama ini.


“Indikator ini harus di-break down, harus diperjelas. Kalau pemerintah bikin PPKM darurat, apa bedanya sama PPKM mikro kemarin? Apapun namanya, evaluasinya apa sih, setiap kebijakan publik itu harus bisa dievaluasi,” ujar Netty Prasetiyani.


Menurut kader perempuan PKS ini, pemerintah harusnya membuat kajian dari kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang akan diambil.


Netty pun mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil harus tetap bersandar pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Ketua DPP PKS itu juga mewanti-wanti, kebijakan yang dipilih pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 nantinya tidak boleh hanya bagus di atas kertas tapi tidak bisa dilaksanakan secara simultan di berbagai bidang.


“Kita punya UU Kekarantinaan Kesehatan. Jelas di situ terminologi yang dimunculkan ada karantina wilayah, karantina rumah, karantina rumah sakit, pengetatan pintu perbatasan,” ujarnya.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »