Selain Setop Fasilitas Hotel, Joman Desak Puan Maharani Pecat Setjen DPR karena Rangkap Komisaris BUMN

Selain Setop Fasilitas Hotel, Joman Desak Puan Maharani Pecat Setjen DPR karena Rangkap Komisaris BUMN
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengevaluasi kebijakan fasilitas hotel bintang bagi bagi anggota Dewan.


Puan mengatakan, fasilitas itu belum perlu. Selain minta fasilitas disetop, politisi PDIP itu memerintahkan Setjen DPR agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.


Tujuan koordinasi itu untuk mengantisipasi kebutuhan layanan kesehatan pasien Corona yang bekerja untuk lembaga legislatif.


Merespons hal itu, Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer mengatakan, selain menghentikan kebijakan fasilitas bagi wakil rakyat, seharusnya Puan juga berani memecat Setjen DPR RI Indra Iskandar.


Sebab, selain menjabat jabatan birokrat tertinggi di DPR, Indra merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.


"Seharusnya ibu Ketua DPR bukan saja menyetop fasilitas isoman di hotel yang merusak citra lembaga yang terhormat ini tetapi harus berani memberhentikan Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR," demikian kata pria yang karib disapa Noel, dilansir dari RMOL pada Sabtu, 31 Juli 2021.


Mantan aktivis '98 itu menyarankan agar Indra Iskandar segera menanggalkan jabatannya sebagai Setjen DPR dan fokus ke jabatan baru sebagai Komisaris di perusahaan pelat merah.


"Setjend DPR lebih baik fokus dengan jabatan barunya saja sebagai komisaris, dan sangat tidak pantas seorang Setjen DPR harus rangkap jabatan," tegas Noel.


Informasi yang dihimpun redaksi, Indra Iskandar sejak 16 Juli lalu resmi menjabat sebagai Komisaris di di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).


Perusahaan pelat merah itu bergerak di bidang sertifikasi kapal niaga yang berlayar di seluruh perairan Indonesia.


Selasa lalu, 20 Juli 2021, Indra mengatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai komisaris BUMN tidalah melanggar aturan.


Mengingat dalam Peraturan BUMN 10/MBU/10/2020 sebagai perubahan peraturan 02/Mbu/02/2015 PNS/ASn tidak dilarang menjabat Komisaris BUMN.


Indra juga merasa tugas barunya sebagai Komisaris tidak akan menganggu kinerjanya sebgai Setjen DPR.


Argumentasi Indra, jabatan Komisaris bertugas mengawasi mengawasi aktivitas perusahaan.


"Pengawas bukan eksekutif seperti direksi," kata Indra kepada awak media.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »