BENTENGSUMBAR.COM – Sekjen HRS Center, Haikal Hassan ikut angkat bicara soal penutupan tempat ibadah termasuk masjid selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat.
Menurut Haikal Hassan, pemerintah seharusnya mengizinkan agar umat Islam tetap beribadah di masjid. Namun, jumlah jamaahnya yang dibatasi menjadi 30 persen.
“Umat Islam meminta, boleh 30 persen untuk hadir dalam tempat-tempat ibadah. Baik Islam maupun Kristen, Hindu, Budha Protestan, Konghucu,” ujar Haikal Hassan, Rabu 7 Juli 2021.
Haikal juga menilai, pembukaan tempat ibadah tersebut berkaitan dengan keadilan kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat.
Sebab, menurut Haikal, mall dan pernikahan tetap diizinkan oleh pemerintah selama PPKM Darurat.
“Keadilan penerapan PPKM, kalau mal-mal masih buka, pengantin-pengantin masih boleh dihadiri 30 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Haikal, umat Islam berhak meminta kepada pemerintah untuk tetap membuka masjid dengan membatasi jemaah sebanyak 30 persen.
“(Umat) Berhak meminta kepada pemerintah, karena pemerintah membuka 30 persen untuk acara-acara kawinan,” tegasnya.
Melansir terkini.id, Haikal Hassan juga mengatakan bahwa umat Islam akan menjaga ketertiban dan mengikuti protokol kesehatan selama berada di masjid.
“Insyaallah kami akan menerapkan semua peraturan pemerintah melalui 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Haikal Hassan juga menilai, jika tempat ibadah diizinkan buka selama PPKM maka hal itu baru dirasa adil kebijakan pemerintah tersebut.
“Sehingga penerapan PPKM dirasa adil,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal ini.
Tak hanya itu, Haikal Hassan juga menilai bahwa keadilan dalam menjalankan negara adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah.
“Demikian untuk mendapatkan satu ketentraman, satu keadilan, karena kewajiban pemerintah untuk menerapkan Innallaha ya muru bil-‘adli wal-ihsani,” ujarnya.
(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »