BENTENGSUMBAR.COM - Tweet pengamat politik Rocky Gerung dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo.
Demikian antara lain ditegaskan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 25 Agustus 2021.
Menurut Prof Romli, meskipun Tweet Rocky mengundang reaksi keras masyarakat, namun pihak kepolisian tidak bisa melakukan tindakan apa-apa.
"Mengapa? Disebabkan adanya SKB (Surat Keputusan Bersama) Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkominfo telah mengakibatkan ketentuan pasal 27 Jo pasal 28 UU ITE mandul," tandas guru besar ilmu hukum pidana internasional ini.
Disisi lain, juga terdapat kekeliruan dari Mahkamah Konstitusi RI dalam menilai ketentuan pasal 27 dan pasal 28 UU ITE serta tidak mempertimbangkan ketentuan UUD45 pasal 28J yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, akan tetapi jika negara boleh membatasi hak tersebut sepanjang melanggar norma-norma agama, kesusilaan, ketertiban dan keamanan.
"Jelas dengan pasal 28 J UUD45, dan ketentuan pasal 27 dan 28 UU ITE sudah benar on the right track," ungkap Prof Romli.
Sebagaimana SKB tersebut mengatur bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni, bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Hal tersebut menjadi delik aduan jika korban sendiri atau dalam hal ini Presiden Jokowi yang melaporkannya. Sementara dalam pasal 28 dalam SKB itu menyebut bahwa penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
Padahal menurut Prof Romli, pasal 27 dan 28 UU ITE justru negara mengakui asas universal terbatas atau asas HAM Partikularistik, bukan asas HAM Universal. Dimana asas HAM Partikularistik itu telah diakui dalam Bangkok Declaration of Human Right negara-negara Asean.
"Saran. Agar SKB bersama segera dicabut sehigga setiap orang yang mengeluarkan kata-kata kotor dengan sengaja diketahui umum segera diberangus karena bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, ketertiban dan keamanan," pungkas Prof Romli Atmasasmita.
Sebelumnya, pengamat politik, Rocky Gerung telah mencuit tulisan “Pakaian adat dengan kelakuan biadab. Ya bernilai sampah” di akun Twitter pribadinya, @rockygerung_rg, 16 Agustus 2021.
Akibatnya, netizen pun ramai-ramai mendesak polisi untuk menangkap Rocky Gerung. Hal tersebut dapat terlihat dengan adanya tagar #TangkapRockyGerung di tengah desakan mereka. (RMOL)
« Prev Post
Next Post »