Denny Siregar Marah Besar! Menindak Penista Agama Bukan Soal Minoritas-Mayoritas, Banyak Pihak Bisanya Caci Maki tapi Tak Berbuat Apa-Apa

Denny Siregar Marah Besar! Menindak Penista Agama Bukan Soal Minoritas-Mayoritas, Banyak Pihak Bisanya Caci Maki tapi Tak Berbuat Apa-Apa
BENTENGSUMBAR.COM - Denny Siregar mengingatkan publik bahwa dalam kasus penuntasan soal penistaan agama, seharusnya tak ada istilah minoritas dan mayoritas. 


Penindakan terhadap penistaan agama diliputi semangat menjaga persatuan Indonesia bukan konsep pembatasan laksana kaya dan miskin, kuat dan lemah.


"Gua itu ampe sekarang risih dengar org ngomong, "Enak lu mayo, gua ini mino.." Spt ada nada kalah dalam dirinya. Kalah karena dia sendiri sdh batasi dirinya dgn konsep mayo mino. Spt org yg batasi dirinya dgn konsep kaya miskin. Untung teman2 gua gak spt itu. Kami Indonesia..," kata Denny Siregar, Jumat 27 Agustus 2021.


Denny juga mengungkap tentang perjuangan sosok seperti Muannas Alaidid dan Habib Husin yang berani mempolisikan penista agama tanpa dibayar. Juga orang lain dari umat Kristiani yang didampingi umat Muslim untuk kasus Yahya Waloni. Semua dilakukan dengan pengorbanan untuk menjaga NKRI. 


"Kalian tahu, dapat berapa rupiah jasa pengacara bib  @muannas_alaidid dan @HusinShihabdalam hadapi kasus penghinaan agama ini?? Probono. Gratis. Padahal mrk pertaruhkan segalanya. Waktu dan uang mereka. Semua demi NKRI. Keutuhan umat beragama," tegas Denny.


“Gua juga tau banget ketika ada kasus penghinaan agama,  @muannas_alaidid dan  @HusinShihab mencari siapa org yang agamanya dihina berani melaporkan. Mrk akan dampingi. Cari yg mau laporkan aja sulit sekali. Pada sembunyi. Dan baru teriak2 bangga sama caci maki ketika semua selesai,” tambah Denny.


Masih kata Denny, "Gua tahu banget gimana bib @muannas_alaidid dan @HusinShihabkerja keras dampingi pelaporan penghina agama. Kadang mrk gagal, apalagi ketika pelapor akhirnya cabut laporan krn takut ancaman. Belum bukti2 yg tdk cukup dan ditolak polisi. Mrk pekerja, bukan cuman tereak doang..," kata Denny.


“Waloni ditangkep bukan karena elu teriak2. Tapi karena ada org Kristen yang berani laporkan. Dia siap hadapi bahaya dipersekusi. Didampingi @HusinShihab yang Islam. Ini namanya kerjasama yang cantik antar agama. Semua harus sesuai langkah hukum yg tepat. Kalo gak, bisa lewat,” tandasnya.


Denny heran dengan pihak yang serba menyalahkan semua upaya untuk menjaga kerukunan umat beragama.


"Heran ma orang2 itu. Ditangkap salah. Gak ditangkap lebih salah. Maunya semua sesuai kemauannya. Tapi dia gak melakukan apa2. Cuman protes doang kerjanya, dan berharap semua "cling !" terhidang sesuai nafsunya. Polisi itu pake proses hukum, bambang. Bukan preman..," kata Denny.


"Gak usah ribut polisi gak adil segala deh. Mereka sudah kerja keras utk temukan bukti hukum. Lagian sdh banyak yg ditangkap, mulai Rizieq dan pentolan FPI, maher, sugik dan skrg Waloni. Semua itu ga asal tangkap, butuh proses. Kasi apresiasi kpd @CCICPolri itu lebih bagus," pungkasnya. 


Yahya Waloni Ditangkap


Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.


Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.


Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).


Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan Bible tak cuma fiktif, tapi juga palsu.


Di dalam LP itu, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.


Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Adapun, laporan ini dibuat menyusul ceramah Yahya Waloni yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.


Dalam laporan itu pula, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (netralnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »