ICW Curiga KPK: Tuntutannya Terkesan Ganjil dan Mencurigakan

ICW Curiga KPK: Tuntutannya Terkesan Ganjil dan Mencurigakan
BENTENGSUMBAR.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak terima dengan tuntutan 11 tahun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. 


Menurut Koordinator ICW Kurnia Ramadhana, tuntutan KPK untuk terdakwa kasus suap dana Bansos covid-19 terlalu rendah dan sangat mencurigakan. 


"Ringannya tuntutan tersebut menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos. Tuntutan ini terkesan ganjil dan mencurigakan," jelas Kurnia Ramadhana, dilansir dari GenPI.co pada Selasa, 3 Agustus 2021. 


Tidak hanya itu, Kurnia Ramadhana juga mengatakan bahwa tuntutan KPK tersebut telah menambah luka masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial secara semestinya. 


"Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar jauh dari memuaskan. Sebab, besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari," ungkapnya. 


Kurnia Ramadhana juga menilai bahwa seharusnya Juliari bisa dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 Miliar dengan pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," bebernya. 


Oleh sebab itu, ICW memperingatkan penegak hukum yang merupakan representasi negara untuk menegakkan seadil-adilnya seperti dalam Pasal 5 huruf d UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.


"Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum," ujar Kurnia Ramadhana. 


Kecurigaan Kurnia Ramadhana juga semakin menjadi. Ketika dirinya melihat KPK berupaya agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »