Sunat Dana Bansos, 2 Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

Sunat Dana Bansos, 2 Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka
BENTENGSUMBAR.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan status tersangka kepada dua pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. 


Keduanya diduga menilap sebagian dana bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu di daerah itu.


"Kita menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini yang mana dilakukan oleh pendamping sosial," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers yang dihelat Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa, 3 Agustus 2021.


Keduanya merupakan pendamping sosial yang berada di 4 desa pada wilayah itu. Di Kecamatan Tigaraksa terdapat 12 desa dan dua kelurahan.


"Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan oleh kedua tersangka pada 4 desa ini sekitar Rp800 juta," katanya.


Menurut Bahrudin, pihaknya bukan saja menangani kasus kedua tersangka penyelewengan dana bansos itu. Mereka juga mendalami dugaan penyelewengan yang dilakukan pendamping lain. "Masih ada 8 pendamping sosial," katanya.


Estimasi keseluruhan kerugian dana PKH yang tidak disalurkan di Kecamatan Tigaraksa mencapai Rp 3,5 miliar. Penilapan dana itu, kata Bahrudin, dilakukan pada periode PKH 2018/2019.


Modus


Bahrudin juga mengungkap modus pelaku dalam menilap dana yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu itu. Kedua tersangka selaku pendamping sosial minta kartu ATM kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Mereka kemudian menarik saldonya.


"Setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM tidak sesuai dengan apa yang dia gesek (jumlah seluruhnya). Jadi ada selisih," ujarnya.


Bahrudin mengatakan bahwa selisihnya memang tidak terlalu banyak, yakni berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Namun jika dikalikan dengan total jumlah keluarga penerima bansos, maka akan didapati angka yang fantastis.


"Jadi itu untuk 4 desa aja itu uang yang tidak disalurkan sekitar Rp800 juta," tandasnya.


Source: Merdeka.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »