KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Tanah Munjul

KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Tanah Munjul
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon Jakarta Timur.


"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK atas nama, M Taufik (anggota DPRD DKI Jakarta)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.


Selain itu, penyidik juga memanggil dua pejabat di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) dan BUMD di ibu kota negara untuk mendalami kasus korupsi tersebut.


Kedua saksi itu ialah, Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata; dan Plh BP BUMD Periode 2019, Riyadi.


Sebagai informasi, Kasus ini bermula pada Maret 2019, ketika Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Aldrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.


Namun, kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.


Selanjutnya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Tommy melakukan pertemuan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.


Pertemuan itu berbuah kesepakatan, yaitu pembelian tanah di Munjul oleh Anja, Tommy dan Rudy seharga Rp104,8 miliar. Semula harga permeter tanah itu dipatok Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar.


Namun, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.


April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dengan pihak penjual yaitu Anja.


KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut, antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.


KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Rudy Hartono; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.


Source: CNN Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »