Masih Sengketa, Ninik Mamak dan Masyarakat Datangi Lahan Agar PT PHP I Tak Lakukan Penanaman Sawit

Masih Sengketa, Ninik Mamak dan Masyarakat Datangi Lahan Agar PT PHP I Tak Lakukan Penanaman  Sawit
BENTENGSUMBAR.COM - Sejumlah Ninik mamak bersama ratusan masyarakat Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendatangi lahan PT. Permata Hijau Pasaman (PHP) I, untuk mengawasi agar pihak perusahaan tidak melakukan penanaman bibit sawit pada lahan yang saat ini masih dalam tahap sengketa dan digarap oleh masyarakat.


Kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus 2021, Tuanku M. Arif Dt. Majo Basa yang sekaligus Sekretaris kerapatan Adat Nagari Kapa didampingi Febrinaldi Dt. Rangkayo Basa, SE, Yulhendri Dt. Sampono, Safril Sutan Ameh, Maiki Yudistira Dt. Sutan Majolelo, M. Nazif Dt. Rangkayo Mulia, Tanwir Dt. Tankabasaran dan Erwin Dt. Bungsu mengatakan, mereka datang ke lahan tersebut untuk melakukan kontrol atau mengawasi penanaman bibit sawit yang rencananya akan dilakukan oleh pihak PT. PHP pada lahan yang saat ini dalam keadaan bersengketa dan perkara masih berjalan pada tingkat kasasi.


"Seharusnya lahan ini belum boleh ditanami oleh pihak PT. PHP, karena masih dalam tahap sengketa. Karena itulah, saya bersama Ninik mamak lainnya dan masyarakat datang kesini untuk menjaga lahan ini,"ujarnya.


M. Arif menjelaskan, permasalahan terkait lahan tersebut berawal dari penyerahan lahan seluas 1600 Hektar oleh Ninik mamak Kapa kepada pemerintah Kabupaten Pasaman sebelum Pemekaran Kabupaten Pasbar pada tahun 1997 lalu. Dalam penyerahan tersebut, ada Empat Ninik mamak Kapa yang tidak ikut menyerahkan sementara salingka adat Nagari Kapa bukan babingkah tanah, tapi babingkah adat.


Atas dasar itulah, Ninik mamak dan masyarakat nagari Kapa menuntut agar lahan tersebut dikembalikan lagi kepada masyarakat, untuk dapat dipergunakan dan digarap untuk lahan pertanian atau perkebunan.


"Kita menuntut agar penyerahan lahan tersebut dibatalkan karena dianggap tidak sah atau cacat hukum. Hal itu mengingat salingka adat  Nagari Kapa babingkah adat, bukan babingkah tanah," tutur M. Arif.


Ditambahkan, saat ini permasalahan tersebut sudah sampai kepada pengadilan. Pada tingkat pengadilan Negri Pasbar, Pengadilan memberikan amar putusan menyatakan provisi para penggugat tidak diterima dan mengabulkan esepsi tergugat 3 dalam hal ini pihak PHP Unit Satu.


Selanjutnya, para penggugat/Ninik mamak melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Padang dengan hasil putusan, menolak pemohon banding dari para pembanding semula para penggugat, dan membatalkan putusan pengadilan negri Pasaman barat no. 24/Pdt.G/2020/PN Psb, tanggal 7 Oktober 2020 yang dimohonkan banding tersebut.


Setelah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Sumbar, selanjutnya Alman Gampo Alam selaku tergugat satu melakukan kasasi, yang saat ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan.


"Kita sudah melakukan upaya menyelesaikan masalah ini ke pengadilan, bahkan saat ini sudah sampai pada tahap kasasi," terangnya.


Ditambahkan, selain melalui pengadilan, Ninik mamak dan masyarakat juga telah melakukan upaya lain dengan mengirimkan surat penolakan terhadap PT. PHP, mulai dari daerah hingga pusat dan juga kepada kementrian komisi II dan III DPR RI, DPD dan Mabes Polri.


"Kita juga telah melakukan upaya-upaya yang lain dalam menyelesaikan masalah ini dengan menyurati langsung pihak pemerintah dan DPRD hingga tingkat pusat untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.


M. Arif meminta kepada Mabes Polri dan juga instansi pemerintah yang terkait lainya, agar dapat mengembalikan hak tanah ulayat tersebut kepada masyarakat Nagari Kapa serta meninjau ulang HGU dan IUP PT. PHP apakah sudah sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg ada.


"Kita berharap kepada pemerintah daerah dapat meninjau dan mengkaji ulang ke absahan dari IUP dan HGU PT. PHP termasuk letak lahan PT sesuai dengan HGU yang ada," harapnya.


Disamping itu, dirinya bersama ninik mamak lainnya juga telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat lahan yang digarap oleh masyarakat saat ini agar tidak terjadi kebakaran dan kerusakan lainnya.


"Jauh sebelumnya, kepada masyarakat kita telah memberikan himbauan secara langsung dan  memakai spanduk untuk menjaga lahan yang saat ini digarap masyarakat agar tidak terjadi kerusakan," terang M. Arif mengakhiri.


Sementra itu, Manager PT. PHPI, Marihot saat ditemui BentengSumbar.com di ruangannya, Jumat, 6 Agustus 2021 tidak memberikan statetmen apapun terkait permasalahan tersebut. Ia menyarankan, untuk bertanya kepada Humas PT. PHP, Refi.


Sampai Berita ini diturunkan, Pihak Humas PT. PHP I tidak bisa ditemui dan telefon celulernya juga tidak bisa dihubungi.


Laporan: Rido

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »