Merdeka dari Ancaman Bahaya Bangsa

Merdeka dari Ancaman Bahaya Bangsa
SELAMAT Hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun pada 2021 ini. Ramai didepan rumah warga memasang bendera merah putih, sebagai wujud jiwa nasionalisme pada momen 17 Agustus-an. Perayaan hari lahir bangsa Indinesia masih dalam suasana belantara musibah covid 19. Walaupun demikian, sebagai anak bangsa kita patut bersyukur. 76 tahun bukanlah waktu yang singkat, telah banyak cobaan dan rintangan yang telah dihadapi bangsa sebekumnya.


Kita mesti optimis, pandemi ini pasti bisa kita lalui dengan bersatu menyatukan semangat, mengikuti anjuran pemerintah dan tidak lupa selalu berdoa pada Yang Maha Kuasa agar kehidupan hari esok bisa lebih baik. Berbicara kehidupan hari esok, tentu dalam momen kemerdekaan ini bangsa kita ada harapan. Salah satu harapan, sekaligus tujuan kemerdekaan menurut UUD 1945 yang dituangkan pada bagian pembukaan, 'preambule" alenia keempat yang berbunyi "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.”


Tujuan berdirinya bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, disebutkan salahsatunya negara berupaya memajukan kesejahteraan umum sekaligus juga berusaha mencerdaskan kehidupan bangsa.


Terkait upaya mencerdaskan bangsa, saat ini telah berhadapan pada tantangan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Pada momentum kemerdekaan ini sudah sepatutnya ibu pertiwi tersenyum mengenang manisnya perjuangan masa lalu. Namun, saat ini dan kedepan akan ada masalah serius yang mengancam ketahanan bangsa dan cita-cita manis generasi emas Indonesia 2045. Saat ini sudah tahun 2021, lebih kurang 24 tahun lagi Indonesia akan mengenang 100 tahun kemerdekaan, yang prediksi dan harapan sebagian besar orang, Indonesia akan berjaya sepenuhnya pada percaturan dunia. Nampaknya, untuk detik ini hal tersebut masih jauh dan sulit digapai. Ada kondisi serius yang mesti dipikirkan semua anak bangsa, agar kondisi ini segera hilang dan menjauh dari anak negeri.


Sebagaimana yang diinformasikan oleh Republika.co.id, Kasus stunting ( anak kurang gizi dan pendek) masih menjadi masalah di Indonesia. Pada 2019 saja, kasus stunting ini mencapai 27,67 persen. Sehingga, saat akhir tahun lalu, Indonesia menempati posisi keempat dunia dan posisi kedua di Asia Tenggara dalam trend kasus stunting ini. Hal serupa ketika Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikutip melalui kompas.com menyebutkan, pada 19 November 2020 dalam sebuah pertemuan mengungkapkan, Hasil Survei Status Gizi Balita Indonesia tahun 2019 menunjukkan prevalensi stunting sebesar 27,67 persen.


Menteri Kesehatan waktu itu pun memberikan pesan agar kasus  ini patut menjadi perhatian kita semua mengingat angka tersebut lebih tinggi, disebabkan telah melampaui toleransi maksimal angka kasus stunting yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), yang hendaknya dibawah 20 persen. Bicara stunting, Kementrian Kesehatan menyebutkan stunting adalah  kondisi gagal tumbuh pada anak sehingga mengakibatkan pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak anak mengalami gangguan. Penyebabnya karena anak mengalami kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga akibatnya, anak menjadi lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya diiringi keterlambatan dalam cara berpikir dan bertingkahlaku dengan lingkungan. Lazimnya, kejadian ini disebabkan asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.


Banyak dari masyarakat menganggap anak pendek disebabkan oleh faktor keturunan maupun genetik. Sehingga, banyak diantara kita yang menerima keadaan tanpa ada usaha maksimal untuk memberikan perhatian lebih kepada anak, baik dalam bentuk asupan gizi, maupun pola asuh. Padahal menurut banyak praktisi kesehatan menganggap, pola asuh, pemberian gizi yang tepat dan gaya hidup keluarga turut memberkkan andil besar pada anak dalam mencegah stunting.


Untuk itu, BKKBN sejak akhir Januari 2021 lalu menerima mandat besar dari Presiden Jokowi dalam menjadi koordinator penanggulangan stunting secara nasional. Presiden berharap, BKKBN mampu menjadi leading sektor dalam melakukan pencegahan kasus stunting dari sisi hulu. Membuat kampanye massive dengan mengedukasi para remaja sebagai calon orang tua agar paham nutrisi gizi, menerapkan hidup sehat, menghindari perilaku menyimpang dan menikah pada usia yang ideal, yaitu laki-laki diatas 25 tahun dan perempuan diatas 21 tahun. Termasuk paham gizi sewaktu kehamilan hingga anak berumur dua tahun.


Selanjutnya, dominan praktisi kesehatan juga sependapat agar ibu hamil tidak kekurangan gizi, hendaknya harus mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta suplemen yang dibutuhkan selama hamil untuk memenuhi kebutuhan nutrisi ibu dan janin. Zat gizi diklasifikasikan menjadi 2, yaitu makro (karbohidrat, protein, dan lemak) dan mikro (vitamin dan mineral). Sedangkan untuk bayi di bawah usia 6 bulan sebaiknya diberikan asupan ASI eksklusif. Sebab, ada banyak manfaat ASI eksklusif yang bisa didapatkan sebagai asupan nutrisi pada bayi.


Selain asupan gizi yang tepat, pola asuh juga menjadi salah satu cara mencegah stunting, yaitu praktek pemberian makan, stimulasi perkembangan motorik anak dengan mendengarkan lantunan ayat alquran, dan ransangan lainnya, imunisasi, stimulasi, serta kebersihan. Faktor lain yang menjadi pengaruh penting dalam pencegahan stunting adalah sanitasi yang baik. Ketersediaan air bersih serta sanitasi yang bersih dan sehat menjadi penting agar anak dan keluarga terhindar dari penyakit gangguan pencernaan.


Singkatnya, berbagai upaya semua pihak dalam perang bersama terhadap stunting, saat ini semakin terasa. Pada 5 Agustus lalu, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Syukurnya, melalui Perpres ini  telah dibentuk aturan terkait strategi nasional percepatan penurunan stunting. Strategi nasional dalam penurunan stunting ini diharapkan mampu menurunkan prevalensi stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024. Peraturan Presiden ini juga mengamatkan semua instansi pemerintah ikut mengintervensi, dengan intervensi gizi spesifik disektor kesehatan oleh Dinas Kesehatan, dan intervensi gizi sensitif  disemua sektor selain kesehatan yang diampu oleh BKKBN sebagai penanggung jawab, didukung oleh semua instansi dan lembaga baik Pusat hingga Daerah.


Semoga ini menjadi salah satu upaya dalam perang bersama terhadap stunting. Sebagai wujud dan bukti kecintaan kita terhadap keberlangsungan bangsa, dan terhadap cita-cita mulia bangsa. Harapannya, tidak ada yang namanya ego sektoral diantara instansi dan lembaga, tentang siapa yang lebih berperan ataupun pekerjaan stunting milik siapa. Namun mestinya, perang terhadap stunting kita lakukan bersama, karena itulah falsafah kemerdekaan, bersama teguh untuk mencapai tujuan mulia bangsa, yaitu Menuju Indonesia emas 2045, Indonesia tangguh melawan pandemi covid 19 dan ancaman bahaya laten stunting.


Sehingga Indonesia tumbuh menjadi bangsa yang membanggakan kita semua, hari ini dan dimasa depan.


Penulis: Filka Khairu Pratama, S.Sos, PNS Perwakilan BKKBN Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »