BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko blak-blakan meminta semua pihak berhenti menarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, menurut Moeldoko sebelumnya KPK sudah melakukan langkah-langkah yang diinginkan Presiden Jokowi dalam TWK.
Para pegawai yang tidak lolos TWK sudah difasilitasi untuk ikut bela negara dan menjadi jalan terakhir persoalan ini.
Moeldoko pun meminta publik berhenti menarik presiden dalam polemik TWK KPK yang sepenuhnya telah diselesaikan BKN dan KPK.
Tak hanya itu, Moeldoko menegaskan presiden sangat berkomitmen dalam memberantas korupsi.
Sikap itu lebih dari sebuah jargon yang dapat dibuktikan sejak awal menjadi Presiden.
Sementara itu, pegawai yang gagal dalam alih fungsi status kepegawaian di KPK meminta Presiden Jokowi berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ombudsman untuk diluluskan.
Alasannya seleksi dengan tahapan TWK ini mengandung banyak kekeliruan.
Sementara itu, Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita mengungkapkan setuju dengan pendapat Moeldoko yang meminta para pihak berhenti menarik Presiden Jokowi dalam kasus tersebut.
Romli Atmasasmita menilai, permintaan pegawai KPK yang gagal dalam tahapan TWK supaya diangkat langsung menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan sebuah kekeliruan.
Pasalnya, Romli Atmasasmita khawatir, jika dipenuhi akan berdampak buruk bagi pemerintahan.
Bahkan, bukan tidak mungkin Presiden Jokowi malah dimakzulkan karena hal tersebut.
Menurut Romli Atmasasmita, KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menjalankan tugas sesuai ketentuan berlaku.
“Sebanyak 51 dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat segera diberhentikan dan sisanya harus mengikuti latihan bela negara.”
“Meluluskan 75 pegawai yang gagal TWK sama saja dengan menyeret ke jurang impeachment (pemakzulan),” jelas Romli Atmasasmita dalam keterangannya, Minggu, 29 Agustus 2021.
Romli Atmasasmita mengungkapkan, pemakzulan dapat terjadi karena presiden melanggar UU ASN, UU KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Alih Pegawai KPK menjadi ASN, jika mengangkat pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN.
“Istilahnya, telah bertindak mengintervensi proses uji materil Peraturan Komisioner KPK yang sedang berlangsung di MA,” ungkapnya.
Romli Atmasasmita juga menilai keinginan Novel Baswedan Cs yang gagal TWK diangkat langsung menjadi ASN merupakan bentuk inkonsistensi.
Sebab, mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai. Saat ini malah meminta diangkat langsung menjadi ASN.
“Suatu hal yang ganjil dan inkonsisten langkah NB dan kawan-kawan yang sejak awal menolak keras revisi UU KPK kemudian menolak keras alih pegawai KPK menjadi ASN,” tegas Romli Atmasasmita.
“Kemudian memaksa dijadikan ASN dan itu semua menimbulkan dugaan kuat ada udang di balik batu yang tidak kita ketahui sama sekali dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa NB cs beranggapan KPK adalah milik mereka,” imbuhnya. (fajar)
« Prev Post
Next Post »