BENTENGSUMBAR.COM - Acara pernikahan seorang anggota DPR di Kota Solo Dibubarkan aparat Satpol PP setempat.
Pernikahan diminta dipindah ke kantor urusan agama (KUA) agar sesuai aturan PPKM level 4.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu, 7 Agustus 2021 lalu di sebuah hotel di Kota Solo.
Sedangkan yang melangsungkan prosesi akad dan resepsi adalah anggota DPR Luluk Nur Hamidah.
Dia dipersunting anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam.
Setelah dibubarkan petugas, prosesi pernikahan akhirnya berpindah ke kantor KUA sesuai aturan PPKM. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan Luluk kooperatif dan mau memindahkan prosesi akad nikahnya.
“Ya menahan diri dulu lah, kan aturannya di KUA. Aturan ya aturan,” kata Gibran, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dia menegaskan bahwa aturan dalam PPKM level 4 harus ditaati. Namun Gibran menilai Luluk tidak perlu dipanggil karena yang bersangkutan kooperatif.
Semua pihak diminta untuk menaati aturan dan menahan diri dulu selama PPKM.
Source: iNews.id
« Prev Post
Next Post »