Pinangki Belum Juga Dieksekusi ke Lapas, Abdillah Toha: Ternyata Hukum di Negeri Ini Dibuat Main-main Terus

Pinangki Belum Juga Dieksekusi ke Lapas, Abdillah Toha: Ternyata Hukum di Negeri Ini Dibuat Main-main Terus
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha tampak menanggapi kabar terungkapnya Pinangki Sirna Malasari yang ternyata belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita.


Informasi tersebut awalnya diungkap oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melalui keterangan tertulis mereka pada Sabtu 31 Agustus 2021 kemarin.


Berdasarkan penelusuran MAKI, kini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung usai divonis hukuman penjara selama 4 tahun.


Menanggapi kabar tersebut, Abdillah Toha lantas mempertanyakan itu langsung kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD.


Sembari menanyakan kabar, Abdillah Toha menyampaikan penilaiannya terhadap hukum di Indonesia yang terkesan dibuat main-main.


"Pak @mohmahfudmd apa kabar? Ternyata hukum di negeri ini dibuat main2 terus," kata Abdillah Toha seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AT_AbdillahToha pada Minggu, 1 Agustus 2021.


Kemudian Abdillah Toha pun menanyakan kepada Mahfud MD seolah memastikan bahwa posisi Jaksa Agung masih berada di bawah presiden.


Terlihat heran, ia pun lalu penasaran akan sampai kapan terdakwa Pinangki dibiarkan seperti itu.


Padahal sebelumnya, terdakwa kasus suap tersebut telah mendapat kemudahan dengan diringankannya hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 4 tahun.


"Apa akan dipertahankan dan dibiarkan terus? Apa kortingan hukuman Pinangki masih kurang?," ucapnya.


Selain itu, Abdillah Toha juga melayangkan pertanyaan kepada Mahfud MD terkait insiden gedung kejaksaan yang terbakar.


Di samping banyaknya koruptor yang diringankan hukumannya, ia juga penasaran dengan perkembangan kasus terbakarnya gedung kejaksaan yang oleh sebagian oleh dinilai janggal.


"Apa kabar kasus terbakarnya gedung kejaksaan?," ujar Abdillah Toha menambahkan.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MAKI belum lama ini menyampaikan informasi bahwa Pinangki Sirna Malasari hingga kini, belum juga dieksekusi ke Lapas Wanita setelah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.


"Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman.


Hal itu pun dikecam oleh MAKI karena dinilai tidak adil dan memunculkan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya.


"Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ucapnya.


Maka dari itu, MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk segera mengeksekusi Pinangki.


Apabila hal itu tak dilakukan JPU selambat-lambatnya minggu depan, MAKI dengan tegas akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung RI hingga Komisi III DPR.


Pinangki sendiri diketahui terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian, dan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.


Source: Pikiranrakyat-Depok.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »