Ruhut Sitompul 'Kegirangan', Gugatan AHY ke Kubu Moeldoko Kandas hingga 'Tahtanya' Kembali Terancam

Ruhut Sitompul 'Kegirangan', Gugatan AHY ke Kubu Moeldoko Kandas hingga 'Tahtanya' Kembali Terancam
BENTENGSUMBAR.COM - Gugatan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap beberapa kader Demokrat penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang akhirnya harus kandas.


Pengadilan menyatakan bahwa gugatan AHY tidak dapat diterima. Putusan terkait hal itu dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021.


Majelis hakim disebut menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima, karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.


"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.


Menanggapi hal itu, eks politikus Demokrat, Ruhut Sitompul turut berkomentar.


"Ha ha ha Kader Partai Demokratnya kubu AHY baru sadar posisinya terancam dengan ditolaknya gugatan di Pengadilan Negeri, langsung disambut kader-kader Partai Demokrat Jenderal TNI AD Purn DR M Moeldoko dengan ucapan tunggu rode ke 2 makin seru saja nie kita tunggu dekdekan MERDEKA." cuit Ruhut Sitompul Minggu, 15 Agustus 2021.


Sementara itu, Juru Bicara Demokrat kubu KLB Rahmad mengatakan, keputusan PN Jakpus tersebut menjadi modal kemenangan pihaknya melawan Demokrat kubu AHY di PTUN Jakarta.


"Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit adalah sah secara hukum," katanya.


"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," tuturnya.


Diketahui, dalam gugatan AHY ada sekitar 12 orang tergugat mereka yakni, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.


Selain itu, juga ada Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, dan Ahmad Yahya.


Dalam gugatannya, AHY meminta agar pengadilan memutuskan tergugat tidak memiliki dasar hukum dalam mengadakan kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat termasuk gelaran KLB.


Disisi lain, kubu Moeldoko saat ini juga tengah melayangkan gugatan atas keputusan Menkumham soal pengesahan hasil KLB Deliserdang.


Source: galamedia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »