Jokowi Pangkas Dana Buat Pemda Rp 25 Triliun Tahun Depan!

Jokowi Pangkas Dana Buat Pemda Rp 25 Triliun Tahun Depan!
BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2022 sebesar Rp 770,4 triliun.


"Pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp 770,4 triliun," tuturnya.


Diketahui alokasi TKDD tahun depan tersebut turun 3,1% jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang dipatok sebesar Rp 795,48 triliun.


Jokowi menjelaskan TKDD tersebut akan difokuskan pada peningkatan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan.


Selain itu juga melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.


"Meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome," jelas Jokowi dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2022, Senin, 16 Agustus 2021.


Adapun perkembangan TKDD dari tahun 2017 hingga outlook 2021 bersifat fluktuatif. Pada 2017 TKDD dianggarkan sebesar Rp 724 triliun, naik pada 2018 menjadi Rp 757,8 triliun.


Kemudian pada 2019 naik lagi menjadi Rp 813 triliun. Serta pada 2020 turun menjadi Rp 726,5 triliun. Sementara pada outlook 2021, pemerintah mematok TKDD akan mencapai Rp 795,48 triliun dan akan turun menjadi Rp 770,4 triliun pada APBN 2022.


"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan," jelas Jokowi.


Source: cnbcindonesia.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »