Sebut Denny Siregar dkk Harusnya Dicokok Polisi, Politisi Demokrat: Cokro TV juga Harus Dilarang Siaran

Sebut Denny Siregar dkk Harusnya Dicokok Polisi, Politisi Demokrat: Cokro TV juga Harus Dilarang Siaran
BENTENGSUMBAR.COM - Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menyebut bahwa Denny Siregar, Ade Armando, dan Rudi S Kamri seharusnya dicokok polisi.


Bukan hanya itu, Panca juga menilai bahwa media tempat Denny dan Ade menyampaikan opini, yakni Cokro TV harus dilarang siaran.


Hal itu karena Panca menilai ketiga orang tersebut telah menyebar hoaks, mengeluarkan pernyataan berbau rasisme, dan mem-bully Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


“Gaya Denny Siregar, Ade Armando, dan Rudi S Kamri udah kayak orang benar aja. Udah kayak penyiar TV benaran,” katanya melalui akun Twitter Panca66 pada Senin, 2 Agustus 2021.


“Harusnya mereka bertiga ini dicokok polisi. Cokro TV juga harus dilarang siaran. Mereka udah menyebar hoax, rasis dan membully pak SBY. Iya nga sih?” lanjutnya.


Panca mengatakan hal itu sebagai respons terhadap video pernyataan-pernyataan Denny, Ade, dan Rudi terkait donasi Rp2 triliun Akidi Tio.


“(Akidi Tio) menampar orang-orang rasis yamg berdonasi tapi melihat siapa yang harus dibantu dan agamanya apa. Termasuk beliau menampar saya juga dan kita semua supaya terus berusaha berbuat baik tanpa banyak bertanya san tidak perlu terlihat di permukaan,” kata Denny dalam video yang diunggah Panca.


“Anda mungki sudah dengar ya berita menggemparkan ini. Keluarga pengusaha Akidi Tio menyumbang Rp2 triliun rupiah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Bukan Rp2 miliar loh, Rp2 triliun rupiah, uang semua, gak pake pasir,” kata Ade Armando.


“Keluarga Akidi Tio ini adalah keluarga pengusaha kelahiran Langsa, Aceh Timur, tapi lama bermukim di Sumatera Selatan dan menyumbang melalui Kapolda Sumatera Selatan. Angkanya fantastis, Rp2 triliun,” kata Rudi S Kamri.


Di akhir kumpulan video yang diunggah Panca juga terdapat cuplikan berita “Metro Hari Ini” yang menyebut bahwa sumbangan Rp2 T itu adalah bohong belaka dan anak Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka.


Untuk ditehui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Supriadi telah membantah bahwa Heriyanti ditangkap.


“Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap,” kata Supriadi Senin, 2 Agustus 2021, dilansir dari Kompas.


“Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp2 triliun melalui bilyet giro,” lanjutnya.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »