Sindir Keras Firli Bahuri, Febri Diansyah: Pimpinan KPK Harusnya Malu

Sindir Keras Firli Bahuri, Febri Diansyah: Pimpinan KPK Harusnya Malu
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menyindir keras pimpinan KPK Firli Bahuri terkait 57 pegawai antirasuah yang mendapatkan penghargaan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).


Sekadar diketahui, 57 karyawan KPK yang telah disingkirkan Firli Bahuri itu mendapat penghargaan pemenang Tasif Award 2021 dari AJI karena terus melakukan perlawanan pada tindak pindana korupsi.


Febri Diansyah lewat cuitannya di Twitter, Kamis 12 Agustus 2021, awalnya memberi selamat kepada 57 pegawai yang disingkirkan KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut.


“Hormat dan selamat untuk 57 Pegawai KPK yang disingkirkan melalui TWK dan terus lakukan perlawanan,” cuit Febri Diansyah.


Terkait hal itu, Febri Diansyah pun lantas menyindir para petinggi KPK di mana salah satunya adalah Firli Bahuri karena telah melepaskan anak-anak bangsa yang sangat berharga.


“Para pimpinan KPK seharusnya malu telah membawa kondisi KPK sampai pada situasi yang seperti ini,” tuturnya.


Diketahui, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang telah menjegal 57 pegawai antirasuah menuai polemik di tengah-tengah masyarakat.


Mengutip GenPi.co, Ombudsman RI juga sempat menyelidiki terkait TWK tersebut dan menemukan adanya malaadministrasi di dalamnya.


Ketua Ombudsman RI Mokh Najih memberikan empat saran kepada KPK setelah ditemukan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.


Najih menyarankan kepada pimpinan KPK mengangkat pegawai yang tidak lolos tes menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021 agar tidak ada permasalahan lagi ke depannya.


“Sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif,”  ujar Mokh Najih dalam konferesi pers virtual.


Ia juga menyarankan untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.


Selain itu, kata Najih, KPK juga semestinya memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.


Selanjutnya, pihak Ombudsman juga mendesak pimpinan KPK Firli Bahuri memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.


“Kami percaya pihak terlapor, KPK, dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum,” ujarnya. (terkini.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »