Yahya Waloni Ditangkap, Abu Janda Ucapkan Terimakasih ke Polri, Begini Katanya..

Yahya Waloni Ditangkap, Abu Janda Ucapkan Terimakasih ke Polri, Begini Katanya..
BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda memuji pihak kepolisian atas penangkapn Ustad Yahya Waloni.


Penceramah kontroversial itu ditangkap atas dugaan penistaan agama.


Melalui akun Instagram @permadiaktivis2, ia menilai, bahwa penangkapan tersebut memberikan keadilan kepada umat non Islam.


“Terima kasih @divisihumaspolri @ccicpolri telah memberikan rasa keadilan pada umat non islam,”tulis Abu Janda, dikutip Pojoksatu.id Jumat, 27 Agustus 2021.


Menurut Abu Janda, penangkapan Yahya Waloni merupakan bukti bahwa hukum di negara ini tidak hanya menjerat peninsta non Islam saja.


“Bahwa pasal penodaan agama tidak hanya menghukum penista agama islam saja. keadilan itu ada di negeri ini 💪 faith in justice restored. BRAVO POLRI,” lanjut tulisannya.


Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa Yahya Waloni sudah sitangkap.


Ia mengungukapkan penangkapn penceramah itu berkaitan dengan kasus dugaan penodaan agama.


“(Ditangkap terkait) penodaan agama,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.


Untuk diketahui, penangkapan Yahya Waloni menindak lanjuti laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.


Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor:LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.


Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).


“Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA,” ujarnya.


Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. (Pojoksatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »