Alasan Anies tak bisa jadi tersangka KPK dikuliti, Ferdinand: Jangan harap dia pakai rompi oranye!

BENTENGSUMBAR.COM - Pegiat media sosial sekaligus mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menanggapi panggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bahwa dalam dugaan kasus pengadaan tanah ini, Anies tidak bisa jadi tersangka KPK.

Ferdinand menjelaskan, pemanggilan Anies kali ini hanya sebagai saksi untuk seorang tersangka. Sehingga panggilan Anies bukan untuk mendalami keterlibatan dirinya dalam perkaras kasus korupsi tersebut.

“Pemeriksaan Anies Baswedan hari ini di KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya bukan untuk mendalami peran atau keterlibatan Anies dalam perkara korupsi Rumah DP 0%,” kata Ferdinand dalam kicauan di jejaring media sosial miliknya, dikutip Hops pada Selasa, 21 September 2021.

Oleh sebabnya, kata Ferdinand, Anies tidak akan memakai rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’ layaknya seorang tersangka koruptor.

“Jadi jangan berharap hari ini Anies akan kenakan rompi orange,” tuturnya.
Kendati demikian Ferdinand membahas soal adanya potensi apabila memang Anies terlibat dalam kasus tersebut.
Maka jika terbukti, tim penyidik KPK bakal fokus menelusuri peran Anies.
“Nanti ada waktunya bila penyidik fokus pada peran Gubernur (Anies Baswedan),” imbuhnya.

Anies dipanggil KPK

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021) hari ini. Adapun dugaan kasusnya soal korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Anies Baswedan dan Prasetio Edi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

“Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Anie Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) pada Selasa, bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pihaknya menjelaskan, membutuhkan keterangan saksi Anies Baswedan dan Prasetio Edi untuk menambah titik terang perbuatan para pelaku korupsi pengadaan lahan Munjul.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir,” imbuhnya.

Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Kasus korupsi tanah Munjul rugikan negara

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Hops)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »