Berbagai Fakta Hari Pelanggan, Mulai dari Dicanangkan saat Pemerintahan Megawati hingga Hak-hak yang Harus Dipenuhi

Berbagai Fakta Hari Pelanggan, Mulai dari Dicanangkan saat Pemerintahan Megawati hingga Hak-hak yang Harus Dipenuhi
BENTENGSUMBAR.COM - Hari Pelanggan Nasional (Hapelnas) dirayakan pada 4 September setiap tahunnya. Peringatan ini diadakan untuk merayakan kesetiaan pelanggan dengan memberikan banyak diskon, bonus, promo, bingkisan, hingga acara menarik dari sebuah perusahaan yang memberikan layanan atau jasa.


Di balik banyaknya diskon dan promo tersebut, banyak yang belum tahu sejarah peringatan Harpelnas. Hari yang diadakan untuk mengapresiasi pelanggan ini dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Indonesia Megawati Sukarnoputri. 


Pencanangan Harpelnas ditetapkan pada 4 September 2003. Seorang pengusaha asal Solo, Handi Irawan, mengajukan pemikirannya pada Megawati. Kemudian, Harpelnas pun disiapkan dengan tujuan untuk memicu semangat perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggannya. 


Sebenarnya, terlepas dari adanya peringatan atau tidak adalah hal yang harus terus dilakukan. Namun, Harpelnas bisa menjadi momen yang pengingat untuk selalu bekerja keras demi memberikan yang terbaik pada pelanggan.


Harpelnas turut pula menjadi waktu yang tepat untuk mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan tercantum pada Undang-undang Perlindungan Konsumen. Semua ditetapkan untuk memastikan bahwa kebutuhan konsumen selalu terpenuhi.


Sebagai konsumen, seseorang harus memahami hak-haknya tersebut. Di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Dalam artian, perusahaan penyedia barang atau jasa harus bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada konsumen setelah menggunakan barang atau jasanya. Konsumen pun dapat melakukan tuntutan.


Selain itu, konsumen juga memiliki hak untuk memilih barang atau jasa yang diinginkan dan mendapatkannya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi terbaik yang dijanjikan. Itu berarti sebuah penyedia barang atau jasa tidak boleh memberikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang ditawarkannya.


Oleh karena itu, perusahaan penyedia barang atau jasa juga wajib memberikan informasi yang benar, jujur, serta jelas mengenai apa yang ditawarkannya. Sehingga, pelanggan bisa mendapatkan apa yang diinginkannya dengan sejelas-jelasnya.


Bila memang pelanggan memiliki kekurangan, mereka berhak mendapatkan waktu untuk didengar, baik itu pendapat atau keluhan yang ingin disampaikan. Jika memang terjadi sengketa, pelanggan juga berhak atas advokasi serta perlindungan dalam upaya penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapinya. 


Perlindungan konsumen adalah mutlak serta patut dipatuhi oleh pihak penyedia barang atau jasa. Hak tersebut tidak boleh disalahgunakan dan diselewengkan.


Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan serta pendidikan. Mereka pun berhak untuk mendapatkan perlakuan serta pelayanan yang tidak diskriminatif. Maka, bila ada penyedia barang atau jasa yang tidak melakukan ini, mereka sedang melanggar hak pelanggan yang sah.


Pelanggan juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian bilang barang atau jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan apa yang seharusnya didapatkan. Penyedia barang dan jasa pun wajib memenuhinya. Semua diatur dalam undang-undang dan pelanggarannya pun berarti menyalahi hukum.


Pelanggan turut pula memahami hak atas perlindungan data konsumen yang harus dipenuhi oleh penyedia barang atau jasa. Apalagi, melihat pergeseran transaksi yang saat ini banyak dilakukan secara online pada platform digital.


Penyedia barang atau jasa harus menjaga data pelanggan dan tidak memperjualbelikannya. Perlindungan data itu termasuk dalam penyediaan sistem yang tidak mudah diretas atau memiliki risiko dicuri. Data yang tersimpan itu tidak boleh pula disalahgunakan.


Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pelanggan juga diatur dalam undang-undang yang melindungi konsumen saat mengkonsumsi barang atau jasa. Maka, bila terjadi kebocoran data, pelaku usaha wajib bertanggung jawab pada pelanggan. 


Salah satu kewajiban itu pula adalah memberikan informasi serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan pelanggannya berhati-hati dalam melakukan transaksi digital atau elektronik. Semua menjunjung tinggi kebaikan bagi pelanggan.


Pelanggan sebaiknya juga menyadari hak-haknya ini yang terlindungi hukum agar dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman. 


Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »