Disomasi Sentul City, Rocky Gerung Minta Tolong ke Pemerintah

BENTENGSUMBAR.COM – Pengamat politik Rocky Gerung mengadu ke pemerintah usai mendapat somasi dari PT Sentul City, Tbk soal kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Pengaduan itu dilakukan kuasa hukum Rocky, Haris Azhar lewat surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Isi somasi dari PT Sentul City Tbk pada intinya memerintahkan Rocky Gerung segera mengosongkan rumahnya atau berhadapan dengan hukum pidana.

Haris mengatakan Rocky adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Oleh karenanya, Rocky menolak meninggalkan kediamannya seperti yang diminta Sentul City lewat somasi.

“Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk,” tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.

Haris mengatakan, Rocky telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960.

Ia mengatakan Rocky memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, kata Haris, dicatat Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Haris menyebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sejak 1960. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah itu.

Haris menyampaikan Sentul City memberi waktu 7×24 jam ke Rocky untuk mengosongkan dan membongkar bangunan. Dalam somasi itu pula, Sentul City mengancam Rocky dengan pasal 167, 170, dan 385 KUHP.

“Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City, Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411,” ujar Haris.

Dikuti dari keterangan di situs resmi Sentul City, pengembang ini berencana memanfaatkan lahan Desa Bojong Koneng. Ini adalah upaya pengembangan areal yang sebelumnya telah terbangun di beberapa desa yang lebih dulu seperti Desa Citaringgul, Desa Babakan Maadang.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” ujar kuasa hukum PT Sentul City Tbk Antoni dalam keterangan persnya, Jumat (3/9).

Antoni membantah terjadinya isu keributan di Desa Bojong Koneng. Keributan itu menurutnya cuma akting beberapa saat yang sengaja dibuat oleh massa sewaan pihak spekulan untuk divideokan dan disebarkan ke media.

Setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset- aset PT SC, Antoni mengklaim ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa villa-villa dan atau rumah rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng. (Indonesia Parlemen)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »