Jokowi Menolak, Jerry Massie: Isu 3 Periode Kepentingan Mereka yang Rakus Kekuasaan

Jokowi Menolak, Jerry Massie: Isu 3 Periode Kepentingan Mereka yang Rakus Kekuasaan
BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Eksekutif Political and Policy Public Studies (P3S), Jerry Massie memberi tanggapan terkait bergulirnya isu amendemen 3 periode Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Menurutnya, tak perlu ada amandemen untuk jabatan presiden 3 periode.


"Saya yakin ini akan mengganggu penanganan Covid-19. Ini kepentingan politik mereka yang rakus kekuasaan," ujar dia, dilansir dari GenPI.co pada Senin, 6 September 2021.


Lebih lanjut, Jerry juga mempertanyakan mengapa para legislator di parlemen sangat ngotot membesarkan isu 3 periode tersebut walaupun Jokowi dan rakyat sangat menolak.


"Mau dipaksakan tak dikehendaki rakyat. Jadi presiden dan rakyat menolak, kenapa para legislator mau ngotot memajukan agenda ini?" terang dia.


Jerry menambahkan seharusnya para anggota dewan melihat secara konstekstual terkait mana yang menjadi urgensi dan yang bukan.


"Yang paling penting, jangan bohongi publik dengan ide sesat tersebut. Kalau amanah konstitusi sudah diobok-obok, bahaya,” tegasnya.


Sementara itu, sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa Jokowi akan tegak lurus untuk tidak menjabat selama 3 periode.


“Sebagaimana kami nyatakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan menghormati agenda reformasi 1998,” kata Fadjroel.


Fadjroel juga menjelaskan Jokowi akan tetap mengikuti UUD sesuai pasal 7 yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.


“Jadi, isu 3 periode dan perpanjangan masa jabatan tidak sesuai dengan pasal 7 UUD 1945 tersebut,” tandasnya.


Selain itu, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor juga memastikan bahwa presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut.


Kendati demikian, menurut Ferry Noor, Jokowi tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada MPR RI. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »