Ketua Fraksi Gerindra Bantah Pernyataan Muzni Zen soal Ancaman Penggunaan Hak Angket dan Interpelasi ke Wako Padang

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Fraksi Partai Gerindra Mastilizal Aye membantah pernyataan Muzni Zen, Sekretaris Fraksk Partai Gerindra DPRD Kota Padang terkait penggunaan hak angket dan interpelasi kepada Wali Kota Padang terkait mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

"Belum ada komunikasi  dan  intruksi dari ketua fraksi,  tentang pernyataan Pak Muzni Zen ini. Interpelasi dan angket ada mekanismenya," ungkap Mastilizal Aye kepada BentengSumbar.com melalu pesan WhatsApp, Kamis, 2 September 2021.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Aye ini menyarankan, persoalan internal di Pemko Padang agar segera diselesaikan, agar layanan terhadap masyarakat tidak terganggu. 

"Banyak lagi agenda-agenda pemerintah kota Padang yang harus kita kerjakan diakhir tahun ini. Yang paling urgen adalah tentang target PAD yang sampai hari ini masih jauh dari harapan," kata Aye.

Tak hanya itu, Aye juga menyinggung soal kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Padang yang belum terisi sampai saat ini. Demikian juga persoalan Sekdako.

"Intinya, kalau fraksi mau menggunakan haknya, harus kita komunikasikan dengan DPD terlebih dulu. Dan juga komunikasi dengan fraksi lain di DPRD kota Padang. Jadi, pernyataan Muzni Zen itu bersifat pribadi, bukan atas nama fraksi," tegasnya.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan beberapa media, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD  Kota Padang Muzni Zein mengatakan, Fraksi Gerindra DPRD Padang akan menyatakan sikap dan akan mempergunakan haknya termasuk hak angket  terkait pelanggaran yang dilakukan Walikota Padang terhadap mutasi dan penonaktifan Sedako Kota Padang baru-baru ini.

Ia mengatakan, mutasi tersebut  dinilai melanggar peraturan perundang-undangan saat melakukan mutasi pejabat yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Mutasi tersebut  telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah," kata Muzni Zein.

Ia menambahkan, belum lagi perseteruan antara Walikota Padang dengan mantan Sekdako Kota Padang  Amasrul yang sudah menganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Artinya fraksi Gerindra sudah lelah melihat permasalahan ini, dan kondisi seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan mempergunakan hak kami sebagai anggota DPRD. Akibat kinerja yang tidak maksimal Walikota Padang, sehingga berdampak kepada  pelayanan kepada warga kota Padang,," tegasnya. 

Muzni Zein menerangkan, seperti saat ini posisi Sekdakko Padang yang yang ini masih plh ( pelaksana harian) dan tidak bisa mengambil dan menentukan kebijakan di pemerintahan .

"Ditegaskan lagi kami fraksi Gerindra merasa terusik dengan sikap Walikota Padang," sebutnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »