Krisdayanti Buka-Bukaan Soal Gaji Anggota DPR Sampai Ratusan Juta, DPR Makan Gaji Buta?

BENTENGSUMBAR.COM - Pernyataan diva sekaligus anggota DPR, Krisdayanti berbuntut panjang. Setelah dirinya blak-blakan menceritakan rincian dan besaran gaji anggota DPR, tagar #DPRMakanGajiButa sempat masuk trending topic di Twitter.

Warganet pun berkomentar macam-macam terkait pendapatan anggota dewan yang nilainya dianggap fantastis itu. Banyak netizen mempertanyakan aliran uang tersebut dan mengaitkannya dengan kinerja dewan yang menurut mereka belum memuaskan.

Tak hanya itu, Krisdayanti pun sempat dipanggil oleh Fraksi PDI Perjuangan pada Kamis, 16 September 2021. Dia pun diminta untuk menahan diri agar tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat gaduh masyarakat.

Semua itu bermula saat Krisdayanti berbincang di channel Akbar Faizal Uncensored. Anggota Komisi IX DPR ini pun membeberkan gaji yang diterimanya selama menjadi wakil rakyat.

Pada video tersebut, Krisdayanti mengungkapkan bahwa dia menerima gaji pokok Rp16 juta setiap tanggal 1 dan uang tunjangan Rp59 juta setiap tanggal 5. 

Selain jatah bulanan itu, Krisdayanti juga menerima uang Rp450 juta sebagai dana aspirasi sebanyak lima kali setahun. Ada pula kunjungan dapil atau daerah pilihan Rp140 juta yang diterimanya delapan kali setahun.

Podcast tersebut akhirnya tersebar dan menjadi pemberitaan heboh. Krisdayanti kemudian memberikan rilis terkait dana aspirasi yang berjumlah ratusan juta.

Dana reses

Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Timur V itu menjelaskan dalam rilisnya bahwa dana reses bukan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR.

Dana reses digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran ini pun wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi. 

Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis dalam kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini. Bentuk kegiatan banyak juga yang merupakan usulan dari masyarakat.

Contohnya, lanjut Krisdayanti, dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Dia menekankan, dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan.

Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di dapil yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3. 

Penggunaan anggaran negara tersebut dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fakta gaji anggota DPR

Sementara itu, rekan satu fraksi Krisdayanti, Hendrawan Supratikno, menyebut anggota DPR memiliki beberapa sumber pendapatan. Selain gaji dan tunjangan-tunjangan, sumber pendapatan lainnya adalah dana reses dan kunjungan kerja (kunker).

Dana-dana yang diberikan itu dalam pelaksanaannya digunakan untuk kegiatan anggota, seperti kunjungan dapil, kunjungan kerja, reses, sosialisasi, serap aspirasi, dan lain-lain.

Hendrawan juga menerangkan bahwa pendapatan yang masuk ke kantong anggota DPR hanyalah gaji dan tunjangan anggota DPR, yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp 60 juta. Namun, uang ini biasanya dipotong untuk iuran fraksi yang besarannya tergantung kebijakan masing-masing fraksi.

Pernyataan senada disampaikan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman. Dia membenarkan pengakuan Krisdayanti, tetapi ada hal yang menurutnya perlu diperjelas agar publik tak beranggapan miring. Salah satunya soal tunjangan yang jika digabungkan nilainya sekitar Rp65 jutaan.

Sebenarnya, masyarakat bisa dengan mudah mengecek pendapatan anggota DPR yang memang sudah diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Peraturan ini menyebutkan gaji anggota ditetapkan sebesar Rp4,2 juta per bulan. 

Gaji pokok tersebut jumlahnya lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp5,04 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,6 juta per bulan.

Selain itu, gaji anggota DPR diatur pula dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. 

Tunjangan-tunjangan tersebut ditulis secara terperinci yang dibagi atas tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan. Jika ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR ini bisa mencapai lebih dari Rp50 juta dalam sebulan. Jumlah ini bisa lebih besar lagi karena masih ada tunjangan rumah dinas dan lainnya. 

Penulis: Dhani Linuwih

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »