Menang, Warga DKI Ingatkan Pejabat untuk Bertanggung Jawab Atas Polusi Udara

BENTENGSUMBAR.COM - Warga DKI Jakarta telah memenangkan tuntutan atas gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan 3 Menteri lainnya.

Adapun tuntutan yang dilayangkan warga Jakarta kepada Pengadilan Negeri Jakarta yakni menuntut atas hak udara bersih.

Warga Jakarta menuntut Presiden, Gubernur DKI Jakarta dan 3 kementerian lainnya atas lalainya tugas mereka dalam mengendalikan udara bersih di DKI Jakarta.  

Adapun kementerian yang mendapatkan tuntutan dari warga Jakarta ialah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam isi tuntutan warga Jakarta kepada Presiden, Gubernur dan 3 kementerian lainnya atas pelanggaran hak untuk mendapatkan udara bersih dan masifnya pencemaran udara di DKI Jakarta:

Tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, hakim memberikan hukuman kepada Presiden Indonesia untuk mengetatkan baku mutu udara ambien (BMUA) nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, ;lingkungan dan ekosistem.

Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi.

Hal itu ditanggapi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Presiden Joko Widodo masih menunggu hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perkara polusi udara. 

Presiden bersama sejumlah menteri hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang dalam penanganan polusi udara. 

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya sebaiknya seperti apa," kata Faldo.

Faldo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan argumen-argumen hukum terkait hal ini. Pemerintah berharap, ke depan dapat melakukan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini. "ni jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar dia. 

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terkait polusi udara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan, para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yaitu lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin. Hakim juga menyatakan para tergugat melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Atas putusan itu, Presiden Jokowi dihukum menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten terkait kualitas udara di Ibu Kota.

Anies menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menangani masalah polusi lewat Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, sebelum adanya gugatan.

"Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," kata Anies.

"Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A," tuturnya. 

Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, Anies mengklaim perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »