Mengupas Keragaman Agama dan Toleransi Antar-Umat Beragama di Indonesia

KERAGAMAN di Tanah Air menjadi unsur yang tak terpisahkan dari identitas bangsa. Keragaman budaya, bahasa, agama, suku, merupakan modal sosial yang memperkuat ikatan bangsa. Namun, seperti dua sisi mata uang, keragaman juga berpotensi menjadi sumber konflik dalam negeri.

Jika ditarik ke belakang, keberagaman agama di Indonesia tak terlepas dari sejarah bangsa sejak sebelum kemerdekaan. Sejarah mencatat, bumi Nusantara sejak zaman nenek moyang memang memiliki daya tarik yang mengundang para pedagang dari berbagai belahan dunia, karena kekayaan alamnya yang bernilai ekonomi.

Alhasil, para pedagang dari latar belakang berbeda itu turut menyebarkan ajaran agama. Misalnya Hindu dan Buddha dibawa oleh para pedagang bangsa India yang sudah lama berdagang dengan Indonesia.

Lalu, agama Islam dibawa oleh para pedagang Gujarat dan Persia sekitar abad ke-13. Sedangkan ajaran agama Kristen dan Katolik dibawa oleh para pendatang dari Eropa. Sementara itu, para pedagang dari Cina memperkenalkan ajaran Kong Hu Cu.

Meski demikian, semua agama yang kemudian diakui di Indonesia tersebut diikat bersama dalam sila pertama Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Tak hanya itu, terdapat pula hukum dasar negara Indonesia yang mengatur tentang keberagaman agama, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Dengan masuknya agama-agama yang dibawa oleh para pendatang tersebut serta dasar negara yang ada, maka bangsa Indonesia menganut agama yang beragam sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan saling menghargai agama satu sama lain.

Dikutip dari Modul 4 Beda Topi Sama: Harmoni dalam Keberagaman, agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Agama berhubungan dengan pergaulan antar-manusia dan lingkungannya. Untuk itu, agar dapat memperkuat akhlak, seseorang tetap meyakini adanya sang pencipta di muka bumi ini maka bangsa Indonesia melalui keputusan pemerintah berhak memeluk agama dan kepercayaan. 

Hingga kini, ada enam agama resmi yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Berikut beberapa hal yang bisa membedakan enam agama tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2018, penduduk Indonesia berjumlah 266.534.836 jiwa dengan 86,7% beragama Islam, 7,6% Kristen Protestan, 3,12% Kristen Katolik, 1,74% Hindu, 0,77% Buddha, 0,03% Konghucu, dan 0,04% agama lainnya.

Toleransi agama

Berbicara mengenai keragaman agama di Indonesia tak terlepas dari toleransi yang terus dipupuk sejak zaman dulu. Kini, toleransi menjadi semakin menghadapi banyak tantangan akibat modernisasi dan arus globalisasi.

Teknologi komunikasi dan informasi memang mempermudah kehidupan manusia modern, tapi di sisi lain juga membawa dampak yang berpotensi mendistorsi keharmonisan antar pemeluk agama.

Sebuah survei mengenai toleransi agama mungkin bisa memberikan sekelumit gambaran tentang kondisi masyarakat saat ini. Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta (PPIM UIN) melalui program Convey Indonesia baru-baru ini merilis temuan survei nasional toleransi. 

Responden studi tersebut menyasar mahasiswa dan dosen dari beragam kelompok. Menurut Direktur Eksekutif PPIM UIN Jakarta Ismatu Ropi, survei ini dilakukan melihat perkembangan intoleransi di Indonesia. Dalam beberapa tahun ini, ujar dia, ada kecenderungan sikap intoleran dan segregatif di kalangan anak muda.

Hasil survei menunjukkan, mayoritas mahasiswa memiliki sikap toleransi beragama yang tergolong tinggi dan sangat tinggi. Sedangkan sebanyak 24,89% mahasiswa memiliki sikap toleransi beragama yang rendah, dan sebanyak 5,27% lainnya tergolong sangat rendah. 

Bila digabungkan, sebanyak 30,16% mahasiswa Indonesia memiliki sikap toleransi beragama yang rendah atau sangat rendah. Sementara itu, dari sekitar 69,83% mahasiswa yang tergolong memiliki sikap toleransi beragama yang tinggi, 20% tergolong memiliki toleransi yang sangat tinggi.

Dari aspek perilaku toleransi beragama, sekitar 11,22% mahasiswa Indonesia menunjukkan perilaku toleransi yang rendah atau sangat rendah. Sisanya, sekitar 88,78% mahasiswa Indonesia menunjukkan perilaku toleransi yang tinggi atau sangat tinggi terhadap pemeluk agama lain. 

Koordinator Survei Yunita Faela Nisa Yunita menilai, survei tersebut menekankan pentingnya peran perguruan tinggi. Menurutnya universitas mestinya memiliki peran dalam strategis untuk menjunjung tinggi nilai-nilai universal yang berpijak pada kemanusiaan. 

Sebagai institusi pendidikan tertinggi, lanjut dia, kampus juga seharusnya bertumpu pada nilai-nilai demokrasi, keadilan, non diskriminatif dan kemanusiaan. Hal ini, termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang juga menekankan pada keterbukaan, kebebasan dan berpikir kritis tanpa indoktrinasi. (Hanifah B – Anggota Perempuan Indonesia Satu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »