Nah Lho! Bos Sentul City Sebut Kalau Rocky Gerung Dapat Lahan dari Narapidana Kasus Jual Beli Tanah

BENTENGSUMBAR.COM - PT Sentul City Tbk (BKSL) bersikeras jika lokasi villa milik Rocky Gerung yang seluas 800 meter persegi berdiri di atas tanah milik perseroan.

Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Tjetje Muljanto mengatakan bahwa perseroan memndapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare yang berlokasi di Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang.

“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang di klaim didalamnya oleh RG,” kata Tjetje dalam penjelasnnya kepada Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 10 September 2021.

Menurut Tjetje, Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dai H.Andi Junaedi yang merupakan narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.

“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” terang Tjetje.

Lebih lanjut Tjetje menuturkan bila saat ini pihaknya tengah melakukan pemanfaatan, penataan dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan landd clearing.

Menurutnya, dampak permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja perusahaan belum ddapat dihitung. 

“Namun hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta mempengaruhi harga saham perusahaan,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City yang isinya meminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (WEOnline)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »