Pengrusak Masjid JAI Berjenggot, Celana Cingkrang, Jidat Item, Eko: Dimana Ada Gerombolan Ini, Disitu Ada Kekacauan, Memalukan Agama!

Pengrusak Masjid JAI Berjenggot, Celana Cingkrang, Jidat Item, Eko: Dimana Ada Gerombolan Ini, Disitu Ada Kekacauan, Memalukan Agama!
BENTENGSUMBAR.COM - Geram dengan pengrusakan Masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Eko Kuntadhi menuding para pelaku sebagai kelompok yang memalukan agama.


“Perhatikan gerombolan perusak masjid Ahmadiyah di Sintang : daster, celana cingkrang, jenggot. Sebagian jidat item,” kata  Eko Kuntadhi, Senin 6 September 2021.


“Dimana ada gerombolan orang jenis ini. Disitu akan ada kekacauan. Kekerasan. Kasar. Barbar. Memalukan agama!” imbuhnya.


Kecaman sebelumnya juga disampaikan Jaringan Gusdurian. Tindakan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sintang, Kalimantan Barat yang menutup paksa rumah ibadah jemaat Ahmadiyah dinilai tindakan yang tidak tepat. 


Menurut Jaringan Gusdurian, penutupan tempat ibadah melanggar konstitusi dan bentuk diskriminasi terhadap jemaat Ahmadiyah.


"Mengecam tindakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Sintang yang menutup paksa tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah," ujar Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid dalam keterangannya, Jumat, 3 September 2021.


Alissa meminta Pemkab Sintang memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadah aman dan nyaman. Menurut Alissa, konstitusi Indonesia menegaskan negara harus melindungi setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.


Atas dasar itu, Alissa meminta Bupati Sintang menjalankan amanat konstitusi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan setiap warga negara.


"SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tidak boleh dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang ibadah. Justru Pemerintah Kabupaten Sintang harus memfasilitasi Jemaat Ahmadiyah agar bisa tetap bisa beribadah. Termasuk melindunginya dari tindakan melanggar hukum dari pihak luar," kata dia.


Alissa juga meminta Presiden Joko Widodo mencabut SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. Desakan pencabutan itu karena menyebabkan banyaknya rumah ibadah yang dipaksa tutup.


"Selain itu, Presiden Joko Widodo juga harus mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat yang rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah," kata Alissa.


Alissa juga meminta tokoh agama mengedukasi umat untuk menjaga semangat keberagaman. Selain itu, Alissa juga mengajak segenap masyarakat menjaga kehidupan yang bermartabat, adil, harmonis, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk membenci atau bahkan menyakiti satu sama lain.


"Mengajak seluruh keluarga besar Jaringan Gusdurian untuk terus merawat semangat kebinekaan dengan melakukan advokasi dan perlawanan terhadap semua bentuk diskriminasi dengan mengusung semangat Gus Dur bahwa perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi," kata Alissa dinukil Liputan6. (netralnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »