Polemik Tanah Rocky Gerung, Barikade 98: Sungguh Memalukan Oposan Pemerintah Disomasi

BENTENGSUMBAR.COM – Polemik kepemilikan tanah pengamat politik Rocky Gerung (RG) yang kini diklaim hingga disomasi PT Sentul City Tbk. menjadi sorotan banyak pihak.

Salah satunya Ketua Barikade 98 Jawa Barat, Budi Hermansyah.

Pihak Sentul City mengklaim lahan yang ditempati RG sah secara hukum dan sudah bersertifikat hingga melayangkan somasi dan meminta agar RG segera mengosongkan huniannya.

Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun ini.

Menurut Budi, hal ini memalukan bagi RG lantaran menempati tanah garapan yang sertifikatnya atas nama orang lain.

“Ini sungguh sangat memalukan, seorang selebritas politik dan oposan pemerintah disomasi hanya karena menempati tanah garapan yang sertifikatnya atas nama orang lain,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 10 September 2021.

Budi juga mempertanyakan penjelasan kuasa hukum RG, Haris Azhar.

Berdasarkan keterangan Haris, RG telah menjadi pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02/RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sejak tahun 2009.

Diketahui sebelumnya, tanah itu dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

Namun telah dilakukan oper alih garapan secara sah yang tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor administrasi 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

Budi mempertanyakan, izin jual beli yang tak melibatkan BPN sebagai lembaga pemerintah.

“Ini menjadi pertanyaan buat kita semua, apakah tanah garapan boleh diperjualbelikan tanpa melibatkan BPN sebagai lembaga pemerintah yang mengurus legalisasi pertanahan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Galamedia sebelumnya, PT Sentul City Tbk. mengancam akan membongkar rumah Rocky yang berlokasi di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02/RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ancaman tersebut tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky.

Haris menyampaikan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam pada yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran.

Menurut Haris, ada tiga poin yang disebutkan dalam surat somasi.

Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng.

PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika RG memasuki wilayah tersebut.

Ketiga, terkait ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP bila RG tak segera mengosongkan huniannya. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »