Rocky Gerung Bakal Tuntut Balik Sentul City 1 Triliun 1 Rupiah

BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung melalui jejaring sosial medianya buka suara terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak PT Sentul City Tbk agar dirinya mengosongkan lahan seluas 800 meter di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Bogor.

Menurutnya, somasi dari Sentul City yang dialamatkan kepadanya merupakan sebuah Prank (lelucon/candaan).

"Persoalan ini sederhana, Sentul City menuduh saya dan mengancam saya untuk meninggalkan tempat itu dalam waktu 7 hari (satu minggu)," kata Rocky dalam keterangan videonya di akun Youtube @rockygerungofficial pada Jumat, 10 September 2021.

"Dan saya anggap itu Prank. Dia bilang itu punya dia, lalu saya pikir ini orang gila apa. Saya tinggal disitu sejak 2009, lalu tiba-tiba dia (Sentul City) datang dan bilang saya menyerobot," sambungnya.

Padahal, menurut Rocky, dirinya telah sejak awal membuat pagar disitu.

"Dan itu menandakan itu hak saya. Didalam hukum saya menguasai tanah secara fisik tanah itu, karena itu saya pagari, lain kalau saya pagari tanah orang. Jadi saya pagari tanah yang saya beli," ujarnya.

Dikatakannya lebih lanjut, lahan tersebut awalnya adalah sebuah tanah garapan yang dibelinya secara sah dari penduduk dikawasan yang telah menempati lahan sejak tahun 1960.

Tanah tersebut-pun disebut Rock tidak dalam keadaan sengketa.

Lahan itu awalnya pada 2009 tidak ada pohon, dan Ia menanami pohon hingga dalam 10 tahun menjadi hutan. Menjadi sebuah rumah.

Di rumah itulah, kata Rocky, sejumlah kelompok masyarakat menimba ilmu, seperti aktivis HAM, BEM, pecinta alam, politisi, publik figur hingga emak-emak.

Untuk itu, dirinya menyatakan bahwa akan menuntut balik PT Sentul City sebesar Rp 1 triliun, plus 1 rupiah.

"Jadi kalau saya gugat balik Sentul City itu 1 triliun 1 rupiah," kata Rocky.

"1 rupiahnya itu hak materialnya. 1 triliunnya itu hak imaterialnya. Karena disitu ada banyak memori, ada banyak percakapan intelektual ada banyak kenangan," pungkasnya.

Perlu diketahui, PT Sentul City sebelumnya telah mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.

Perseroan kemudian memberi somasi kepada Rocky serta warga disekitar lahan untuk mengosongkan tanah tersebut dalam waktu 7 x 24 jam. (Industry)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »