Prabowo Biarkan Habib Rizieq Dipenjara, Tokoh Papua: HRS Saja Dilupakan Apalagi Rakyat Kecil Pedalaman

Prabowo Biarkan Habib Rizieq Dipenjara, Tokoh Papua: HRS Saja Dilupakan Apalagi Rakyat Kecil Pedalaman
BENTENGSUMBAR.COM - Nama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi salah satu yang terseret imbas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.


Bagaimana tidak, dua kali mengikuti kontestasi Pilpres, Habib Rizieq dengan sekian banyak pengikutnya adalah salah satu pendukung Prabowo Subianto.


Belakangan, beberapa pihak justru menyayangkan sikap Prabowo yang cenderung diam saat Habib Rizieq harus menghadapi berbagai kasus di pemerintahan Jokowi.


Alih-alih memberikan pembelaan, hingga kini Prabowo masih diam seribu bahasa terkait sederet kasus yang menimpa Habib Rizieq.


Terkini, Habib Rizieq dinyatakan tetap dihukum selama empat tahun penjara dalam kasus tes Swab Rumah Sakit Ummi Bogor dan banding atas kasus itu telah ditolak pengadilan.


Berkaitan itu, salah satu tokoh Papua pro Habib Rizieq, Christ Wame kembali menyindir Prabowo yang sampai saat ini masih diam.


Terlebih Prabowo kini memang sudah berada di lingkaran pemerintahan Presiden Jokowi.


Christ Wamea menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu hanya hadir kepada Habib Rizieq saat dibutuhkan saja.


"Dulu saat dibutuhkan," tulis Christ Wamea melalui Twitter Kamis, 2 September 2021 malam.


Bersama cuitannya, ia unggah sebuah foto kebersamaan Prabowo dan Habizieq.


Terlihat Prabowo mengenakan pakaian putih lengkap dengan peci hitam, sementara Habib Rizieq mengenakan pakaian putih khas dirinya.


Tampak keduanya berpegangan tangan. Habib Rizieq terlihat tersenyum.


"Klas seperti Pak HRS (Habib Rizieq Shihab, red) saja dilupakan, apalagi rakyat kecil di pedalaman," sambung Christ Wamea.


Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan tetap dihukum empat tahun penjara atas kasus RS Ummi Bogor usai bandingnya dinyatakan ditolak.


"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan beberapa waktu yang lalu.


Banyak pihak menyayangkan vonis tersebut karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »