Resmi Ajukan Kasasi, Pengacara HRS: Kami Lawan Putusan Pandir dan Zalim

Resmi Ajukan Kasasi, Pengacara HRS: Kami Lawan Putusan Pandir dan Zalim
BENTENGSUMBAR.COM - Kubu Habib Rizieq Shihab bergerak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 8 September 2021 ini.


Kasasi tersebut terkait dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test RS UMMI Bogor.


Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengonfirmasi langkah pihaknya untuk mendaftarkan kasasi tersebut.


“Insyaallah, besok (hari ini, red) kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur,” kata Aziz, Selasa, 7 September 2021.


Menurut Aziz, putusan majelis hakim sangat tidak adil. Hal itu membuat tim kuasa hukum menyarankan agar Rizieq mengajukan kasasi.


“Putusan zalim dan pandir. Seribu persen pasti (ajukan kasasi, red), insyaallah,” tutur Aziz.


Sebelumnya, dalam sidang pada 30 Agustus 2021 lalu. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan banding yang dilayangkan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.


Dalam keputusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.


Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.


Sidang putusan tersebut diwarnai kericuhan akibat penolakan dari massa simpatisan RIzieq.


Polisi pun bertindak tegas dengan membubarkan aksi massa itu dan menangkap puluhan orang lantaran dianggap memprovokasi suasana. (Fajar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »