Sebut JR AD/ART PD di MA Tidak Berguna, Yusril ke Mahfud MD: Dimana Posisi Bapak, Politisi atau Negarawan?

BENTENGSUMBAR.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menilai judicial review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan oleh pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya.

Karena, kata dia, sekalipun gugatan tersebut menang di MA, tidak akan mengubah kepengurusan Partai Demokrat yang ada saat ini.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat diskusi virtual melalui live Twitter bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini, pada Rabu, 29 September 2021 malam.

“Begini ya kalau secara hukum. Gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” kata Mahfud.

Menanggapi hal itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ucapan Mahfud itu harus dilihat dari sudut mana beliau berada.

“Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yg sedang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu, beliau menganggap uji formil dan materi ke MA itu tidak ada gunanya,” kata Yusril, dilansir dari Abadikini.com, Kamis, 30 September 2021.

“Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD 45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis,” ujar Yusril.
Prof Mahfud MD dan Prof Yusril Ihza Mahendra.

Sebab, menurut Yusril, Partai memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai itu sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis.

Yusril menjelaskan, keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elit tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu.

“Kalau JR ini dikabulkan MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh2nya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45,” jelasnya.

Kalau dilihat dari perspektif ini, Tegas Yusril, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?

“Kesan saya membaca statemen Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks. Corcern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY,” tegasnya.

“Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat,” sambung Yusril.

Dibalik semua itu, pinta Yusril, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung.

“Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu,” kata Yusril menegaskan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »