Selamat Tinggal Dollar AS, Mulai Hari Ini, Transaksi Resmi Indonesia-China Pakai Yuan

BENTENGSUMBAR.COM – Bank Indonesia (BI) dan People’s Bank of China (PBC) telah resmi memulai implementasi kerjasama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan Tiongkok.

Hal itu diresmikan pada hari ini, Senin, 6 September 2021. Itu artinya kedua negara tidak lagi menggunakan dolar AS saat melakukan transaksi antar negara.

“Kerangka kerjasama dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan,” bunyi keterangan resmi BI, dikutip terkini.id, dari detikcom.

Adapun kerjasama tersebut disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yu Gang, pada tanggal 30 September 2020 lalu.

Selain dengan Tiongkok, BI juga telah memiliki kerangka kerjasama dengan LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, seperti Jepang, Thailand, dan Malaysia.

Diketahui, kerjasama tersebut merupakan upaya BI untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Adapun perluasan penggunaan LCS diharapkan bisa mendukung stabilitas nilai rupiah dan dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Menurut BI, ada empat manfaat langsung dari penggunaan LCS kepada pelaku usaha.

Pertama, biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien.

Kedua, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal.

Ketiga, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal.

Keempat, diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »