Semula Ingin Gusur Rumah Rocky Gerung, Sentul City Kini Hentikan Penggusuran dan Disebut Harus Buktikan HGB

BENTENGSUMBAR.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung, mengungkap situasi saat ini di sekitar rumahnya yang telah dikepung oleh buldoser.
Rocky Gerung menyebutkan bahwa saat ini kondisi sekitar sudah lebih tenang dan terpantau tidak ada aktivitas penggusuran dari PT Sentul City Tbk.

Menurut Rocky Gerung, pihak PT Sentul City Tbk menghentikan sementara aktivitas penggusuran lahan warga tersebut usai kasus tersebut menjadi kontroversi di tengah publik.

"Ini udah damai-damai di hati gitu, karena sementara saya lihat juga buldosernya berhenti. Mungkin karena ada opini publik dan ada semacam sinyal dari BPN bahwa Sentul City juga punya masalah," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Tak hanya itu, pria yang juga seorang filsuf itu mengatakan bahwa saat ini pengacaranya, yakni Haris Azhar, tengah mengupayakan pembuktikan sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB yang dimiliki PT Sentul City Tbk.

Rocky pun mengatakan bahwa saat ini justru pihak Sentul City yang diminta untuk membuktikan kepemilikan HGB atas tanah di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor tersebut.

"Karena itu secara hukum, Haris Azhar akan ke BPN dan mengupayakan pembuktian prosedur HGB yang diklaim oleh Sentul City. Jadi berbalik, jadi Sentul City yang harus membuktikan HGB-nya," kata pria yang juga seorang filsuf itu.

Seperti diketahui, saat ini Rocky Gerung tengah dihadapkan pada persoalan sengketa tanah dengan PT Sentul City Tbk.

Sentul City mengklaim bahwa tanah yang ditempati oleh Rocky sejak tahun 2009 adalah miliknya.

Perusahaan pengembang itu bahkan telah mengirimkan somasi kepada sang pengamat politik untuk segera meninggalkan rumah tersebut.

Pasalnya, Sentul City berencana untuk menggusur dan merobohkan rumah milik Rocky Gerung itu.

Namun, tak hanya rumah Rocky Gerung, sejumlah warga yang juga tinggal di sekitar Bojong Koneng mengalami penggusuran oleh Sentul City.

Sementara itu, Haris Azhar sendiri mencurigai adanya prosedur yang tidak sesuai dalam pengajuan HGB oleh Sentul City.

"Ini patut diduga prosedurnya banyak yang tidak lengkap syaratnya, diskriminasi terhadap Rocky atau keberpihakan dari pejabat-pejabat pertanahan untuk meloloskan Sentul City untuk sampai di Hak Guna Bangunan (HGB)," ujar Haris.

Padahal, lanjut Haris Azhar, seharusnya dalam proses pengajuan HGB, BPN dan Sentul City berkomunikasi dengan penggarap atau pihak yang menguasai secara fisik tanah tersebut.

"Kalau Sentul City atau perwakilannya ajukan HGB, singkat kata ketika kunjungan BPN untuk ngukur tanah, kan diminta oleh BPN si pihak Sentul City nunjukin patok-patoknya di sebelah mana. Lalu diminta persetujuan, ditanya siapa yang menguasai, yang menguasai itu ditanya 'benar ini tanah kamu apa tanahnya Sentul City?'," katanya menerangkan. (PikiranRakyat Depok)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »