Soal Wacana Presiden 3 Periode, Pakar: Tidak Ada yang Bisa Menjamin Itu Tidak Terjadi

BENTENGSUMBAR.COM - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, menduga amandemen terkait perpanjang masa jabatan presiden tiga periode bisa terjadi. Zainal menyinggung UU KPK yang diprotes namun akhrinya terealisasi.

"Kalau kita belajar dari berbagai wacana, biasanya tidak ada hujan tidak ada api, bisa-bisa saja terjadi. Revisi Undang-Undang KPK saya ingat betul, tiba-tiba dengan jalur cepat, proses cepat, semuanya diterabas. Proses yang bisa makan 60 hari di presiden itu bisa satu hari," kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk 'Amandemen UUD 1945 untuk Apa?' Sabtu, 11 September 2021.

Zainal khawatir masa jabatan presiden tiga periode terjadi karena adanya trauma terhadap perubahan yang dilakukan secara cepat.

"Jadi yang begini ini terus terang membuat trauma. Kalau yang dikatakan (amandemen masa jabatan presiden) tidak ada, ya itu satu hal yang menurut saya menarik. Tapi selalu ada trauma di kita, di mana ada proses-proses yang, kalau ada kepentingan politik, tiba-tiba semua menjadi speedy, semua menjadi cepat. Perubahan undang-undang ini, berubah ini, dan rasa-rasanya tidak ada yang bisa menjamin juga itu tidak terjadi juga di amandemen," ujarnya.

Zainal mengatakan bahwa masyarakat mulai melayangkan protes setelah Ketua MPR, Bambang Soesatyo, berpidato mengenai amandemen dan PPHN bisa dilakukan.

"Publik tidak pernah bisa melihat api kalau nggak ada asap, atau sebaliknya. Ini persoalannya adalah karena Pak Bambang Soesatyo pidato dua kali, berurutan tanggal 16 di sidang MPR, dan 18 di Hari Konstitusi," ucapnya.

"Dia mengungkapkan hal yang relatif sama, bicara soal amandemen, bicara soal PPHN, bicara soal amandemen itu bisa dilakukan, bicara soal konstitusi bukan kitab suci. Ya maksud saya begini, kalau Ketua MPR menyampaikan itu di publik, bagaimana publik bisa menolak untuk mengomentari," lanjut Zainal. (Jitunews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »