Tak Terima Megawati Diberitakan Sakit Parah, BBHAR Laporkan Hersubeno Arif ke Polisi

BENTENGSUMBAR.COM - Tak terima Ketua Umum PDI Perjuangan diberitakan sakit parah, Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bogor akhirnya tempuh jalur hukum.

Berita hoax yang menyebutkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri diisukan sakit dengan kondisi koma di RS Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, membuat kader banteng di Kota Bogor tak terima.

Bersama para pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor, BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor membuat laporan polisi Senin, 13 September 2021.

Dalam laporan polisi di Mapolresta Bogor Kota, BBHAR meminta, polisi segera memanggil Hersubeno Arief sebagai terduga penyebar hoax, guna dimintai keterangan.

BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor datang ke kantor polisi dipimpin oleh Rianto Simanjutak, SH dan David Marbun, SH.

“Hari ini, kami melaporkan terduga Hersubeno Arif ke Polresta Bogor Kota Bogor. Kami lengkapi dukungan bukti-bukti yang cukup, laporan tersebut diterima Krimsus Polresta Bogor Kota,”kata Rianto, dilansir dari Poskota.co.

Laporan dibuat menurut Rianto, karena pada faktanya Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri dalam keadaan baik dan sehat wal’afit tanpa kurang apapun. Hal itu terbukti, hadirnya Ibu Megawati saat digelar ToT Madya PDI Perjuangan secara virtual dua hari lalu.

Ketua BBHAR PDI PerjuanganKota Bogor tersebut menyesalkan kabar bohong tersebut disebarkan. Karena, informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik dan sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana.

“Sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP yaitu, meraka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tuturnya.

Ketua BBHAR PDI Perjuangan Kota Bogor menegaskan, Hersubeno Arief patut diduga telah melakukan tindak pidana.

“Perbuatan Hersubeno Arief juga masuk kategori unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

“Adapun bunyi Pasal 27 ayat (3) tersebut yaitu ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’. Dan, bunyi Pasal 45 ayat (3) nya yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” tandas Rianto.

Secara lugas, ia menyampaikan, Hersubeno Arief sampai saat ini tidak dapat membuktikan sumber kebenaran informasi atau kabar tersebut berasal dari siapa yang telah disebarluaskan kepada publik.

“Sudah sepantasnya patut diduga keras Hersubeno Arief telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoak, dan menyesatkan. Bahwa perbuatan tersebut sudah terpenuhinya unsur mens rea nya untuk mendasari perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang perbuatan pidana dan sanksi pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” paparnya.

Turut hadir saat laporan dibuat, para pengurus PAC (pengurus anak cabang) PDI Perjuangan Kota Bogor yakni, Irvan Noor, Rahmat Heryana, Herdyansah, Denny Siregar, Ajat Sudrajat, Bambang Setiadjati, Irma, Teti, Zuhrotusadiah, Bureng, Horas Sitorus, Ipeh, dan Togu Manalu serta empat pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Bogor yakni, Jefri Ricardo, Eko Octa, Vayireh Sitohang, dan Yanti Susanti. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »